HALSEL, JN – Ibu pembuang bayi di pantai Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berinisial RA (19) warga Desa Jikotamo Obi kini berstatus masih terduga pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, usai gelar perkara di dampingi tim penyidik di ruang Reskrim Polres Halsel kepada wartawan Kamis (10/02/2022), pelaku AR ibu pembuang bayi dijerat pasal pelentaraan anak tidak pada tempatnya, sehingga mengakibatkan meninggal dunia dengan pasal Undang – Undang Perlindungan Anak dan juga pasal KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lanjut dia, dalam kasus ini pelakunya adalah ibu kandung yang baru melahirkan kurang dari 24 jam atau belum sampai sehari sudah langsung dibuang.
Meski diketahui telah membuang bayinya, namun ibu muda berusia 19 itu belum ditetapkan sebagai Tersangka dan masih berstatus terduga.
“Gelar perkara tadi kita lakukan untuk memastikan unsur Pidananya, kemudian nanti penyidik kembali menggelar untuk penetapan Tersangka.”terang Kasat Reskrim.
Dia bilang pelaku RA diamankan pada Rabu malam pukul 23.00 Wit dan langsung dibawa ke Polsek Bacan Timur kemudian ke RSUD Labuha untuk divisum guna mencaritahu kesamaan atau kecocokan luka bekas melahirkan dengan anak yang dilahirkan.
“Untuk penetapan tersangka belum, tapi pelaku RA dan suaminya sementara diamankan di Polres.”ungkap perwira dua balak itu. (*)
Editor : Risman Lamitira