HALSEL, JN – Pihak penyidik Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek rehap Pasar Buana Seki Labuha dan pasar Jikotamo Obi tahun 2022, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.
Langkah tersebut diambil penyidik Polres Halsel karena dalam penyelidikan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara dan juga pelakanaannya sudah sesui. Demikian dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar, S.Tr.K.S.I.K, kepada wartawan.
Perwira dua balak itu bilang pihaknya sudah melakukan pengecekan dan mintai keterangan terhadap pihak – pihak yang bertanggungjawab termasuk Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel dan Unit Lelang Pengadaan (ULP).
Dari hasil penelusuran tersebut pihak ULP misalnya mengaku seluruh tahapan proses tender sudah sesuai prosedur.
Sebab dalam kegiatan itu tidak ada perusahaan yang memenuhi standar kriteria untuk membangun pasar, makanya satu perusahaan mengerjakan dua proyek sekaligus.
“Diskoperindag dan ULP mengaku sudah paksakan tetapi hanya satu nama perusahaan yang ikut tender, sedangkan perusaha lain tidak mau ikut sehingga dengan terpaksa dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama.”tandas Kasat Reskrim.
Olehnya itu langkah selanjutnya penyidik harus menghentikan proses penanganan kasus ini (SP3. Red) karena tidak ditemukan unsur kerugian.
Diketahui sebelumnya Penyidik menduga ada keanehan dalam kasus tender Proyek Rehap bangunan Pasar Buana Seki Labuha dan Pasar Jikotamo Obi tahun 2022, yang dikelola Diskoperindag Halsel.
Dugaan kecurangan ini terkuak setelah Polisi mencium ada ketidak beresan dalam proses pelelangan proyek, dimana kedua kegiatan tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama yakni, CV Fasnul Dewangsa.
Sebagaimana termuat dalam dokumen surat perintah kerja rehap pasar Buana Seki Labuha dan rehap pasar Barito Jikotano Obi tanggal 23 November 2022, tercatat nilai proyek sebesar Rp 482.875.000,- untuk pekerjaan pasar Buna Seki Labuha sedangkan Pasar Jikotamo Obi mencapai Rp 309.962.302,- dikerjakan satu rekanan yang sama yaitu CV Fasnul Dewangsa. (*)
Editor: Risman Lamitira