HALSEL, JN – Potensi tambang emas di wilayah pulau Mandioli Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang saat ini sudah digarap secara ilegal oleh sejumlah pihak, dipastikan berdampak konflik antar Desa di wilayah tersebut.
Selain dikelola tanpa izin atau ilegal, potensi lain ialah masalah tapal batas dimana terjadi saling klaim areal potensi tambang oleh tiga Desa diantaranya Desa Akedabo, Pelita dan Galala.
Kepala Desa Akedabo Mandioli Selatan, Viktor Tuara kepada JaretNews.com, Selasa (16/08/2022) mengatakan bahwa dirinya sudah menerjunkan tim aparat desa yang diketuai Sekretaris Desa ke lokasi tambang yang berjarak 4 kilo meter dari kampung untuk mencaritahu.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan ada aktivitas penambangan di hutan, sejumlah mesin tromol pengola emas juga berada di lokasi.
Padahal areal penambangan masuk pada wilayah Desa Akedabo, sedangkan untuk Desa Pelita jaraknya sekitar 7 kilo meter dan Desa Galala 17 kilo meter.
“Kami dengar informasi sudah ada warga Desa Galala juga sudah masuk menambang padahal wilayah ini masuk Desa Akedabo.”terang Viktor.
Olehnya itu selaku pimpinan di Desa dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten, supaya secepatnya turun ke lokasi untuk menentukan batas Desa sekaligus menindak para penambamg ilegal yang sudah beraktivitas.
“Kami minta Pemkab segera turun tertibkan aktivitas tambang ilegal sebab sudah meresahkan warga.”beber Kades dua periode itu. (*)
Editor : Risman Lamitira