TERNATE, JN – Memegang dua jabatan sekaligus atau ganda dalam sebuah Pemerintahan tidak di benarkan karena selain menyalahi ketentuan. Kebijakan tersebut juga berpotensi terjadi korupsi dan juga bisa menimbulkan konflik kepentingan di masyarakat.
Kasus ini sebagaimana terjadi di Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, dimana jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ternate Barat (Tebar) di jabat oleh Lurah Takome, Ahmad Muhammad.
Rangkap jabatan ini mendapat tanggapan dari masyarakat setempat dan meminta kepada Walikota Ternate M. Tauhid Soleman, agar segera memcopot Ahmad Muhammad dari jabatan Plt Camat Ternate Barat atau sebaliknya mencopot dari jabatan Lurah Takome.
“Pak Walikota, kami minta untuk mencopot Plt Camat atau mendefenitifkannya dan mencopotnya dari jabatan Lurah, supaya beliau juga fokus satu pekerjaan, tidak boleh memilih dua jabatan, karena menyalahi ketentuan dan berpotensi konflik di masyarakat.”ujar salah satu warga yang namanya enggan di tulis kepada Jaret News.com, Senin (14/06/2021).
Menurut warga, Walikota Ternate,harus secepatnya mencopot Plt Camat Ternate Barat karena sekarang ini tidak lagi menjalankan tugas dengan maksimal, karena di hadapkan pada dua jabatan dan tempat yang berbeda.
Lanjut dia apa bila kita mengurus admitrasi dan memerlukan tandatangan pak Camat kita harus menunggu dengan berjam-jam karena terlambat masuk kantor.
“Pajabat di Kota Ternate ini sangat banyak dengan pangkat yang sudah mencukupi untuk menduduki jabatan camat, kenapa pak Wali harus melantik orang yang sudah ada jabatan mendapati lagi jabatan lain, ini sangat menyensarakan masyarakat dalam pelayanan admistrasi.”beber Warga dengan nada kesal. (*)
Penulis : HJ
Editor : Risman Lamitira