HALSEL, JN – Janji Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menetapkan satu orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkup Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, bakal segera terwujud dalam waktu sehari dua.
Pasalnya Jaksa sudah mengagendakan penetapan tersangka Korupsi BOK dilakukan dalam sehari dua kedepan sebelum Lebaran Idul Fitri.
“Untuk penetapan Tersangka kasus BOK Gandasuli akan dilakukan dalam waktu sehari dua kedepan sebelum lebaran Idul Fitri.”ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, kepada Jaret News.com, Selasa (04/05/2021).
Dalam kasus ini kata Kajari, pihaknya hanya mentapkan satu nama sebagai Tersangka, dari total 26 yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Meski demikian dirinya enggan menyebut nama dan jabatan Tersangka, akan tetapi satu Tersangka dimaksud berasal dari orang Puskesmas.
“Untuk tersangka lain belum ada, hanya satu saja dari Puskesmas.”tutur Fajar. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira