HALSEL, JN – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, di bulan Januari ini mulai melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat.
Pembayaran pajak kendaraan dinas ini dilakukan sebagian oleh SKPD atau Instansi yang menunggak pajak kendaraan di tahun sebelumnyandan baru di lakukan pembayaran pada tahun ini.
Dari jumlah Instansi yang melakukan penyetoran pajak kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat terbanyak di Sekretariat kantor Bupati (Setda) Halsel dan Dinas Kesehatan(Dinkes). Demikian dikatakan Kepala UPTB Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halmahera Selatan, Fikri Abusama, kepada JaretNews.com, Senin (31/01/2022).
Fikri menjelaskan, berdasarkan data Samsat Halsel menyebutkan ada beberapa SKPD yang menyetor pajak kendaraan dinasnya di bulan Januari ini meliputi, Dinas Kesehatan sebanyak 27 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dengan nilai sebesar Rp 24,6 juta, kemudian Dinas Perpustakaan sebanyak 5 unit kendaraan terdiri dari roda dua 1 unit da roda empat ada 4 unit dengan nilai pajak sebesar Rp 2,8 juta.
Sekretariat kantor bupati (Setda) Halsel sebanyak 33 unit terdiri dari 9 unit roda empat dan roda dua ada 24 unit nilai sebesar Rp 36,3 juta, kemudian kantor Perusahan Daerah Air Miim (PDAM) Halsel total 12 kendaraan dinas terdiri dari roda dua dan empat dengan nilai pajak dibayar sebesar Rp 9,9 juta.
Untuk kantor penyelenggaa Pemilu KPU Halsel kendaraan dinas jenis roda dua sebanyak 2 unit nilai sebesar Rp 1,3 juta serta kantor Syahbandar atau KUPP Babang sebanyak 7 unit kendaraan dinas roda dua, dengan nilai Rp 1,5 juta lebih
“Untuk KUPP pelabuha Babang nilainya kecil karena tidak ada tunggakan pajak, ini berbeda dengan KPU meski hanya 2 unit tapi nilai pajaknya hampir sama, itu karena sebelumnya ada tunggakan pajak di tahun sebelumnya, begitu pula dengan SKPD lain,”terang Kepala Samsat seraya mengimbau pada seluruh Dinas Badan dan Bagian, maupun instansi Pemerintah lainya yang belum membayar pajak kendaraan Dinasnya agar segera membayar tepat waktu. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira