HALSEL, JN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, untuk mengatasi sekaligus menekan angka pencurian air bersih di Ibu kota Labuha dan sekitarnya.
Perjanjian kerjasama antar PDAM Halsel dan Kejari tentang pendamping hukum dan pertimbangan hukum bidang pembayaran rekening air ini, tertuang dalam suat nomor B:690/08/ADM – ND/I/2022 dan surat nomor B – 04/Q.2.13.s./65.1/01/2022 tertanggal 31 Januari 2022, bertempat di kantor Kejari Halsel Senin (31/01/2022).
Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote kepada wartawan mengatakan perjanjian kerja sama dalam bentuk MoU dengan pihak Kejaksaan Halsel, bertujuan untuk menekan angka pencurian air di luar meteran dan juga penagihan tunggakan pembayaran iuran rekening air.
“Perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan lebih pada pendampingan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara,”ungkap Soleman Bobote.
Pria asal Desa Orimakarunga Kayoa Selatan itu menambahkan, langkah itu diambil untuk mengantisipasi tingginya angka pencurian air di luar meteran yang setiap tahun tercatat mencapai 37 persen dari total dari jumlah produksi.
“Kami (PDAM, Red) kecolongan setiap tahun kehilangan air yang di curi mencapai 37 persen dari jumlah produksi,”terang Soleman.
Lanjut dia, selain air yang dicuri di luar meteran oleh pelanggan, perjanjian kerjasama ini juga terkait penanganan masalah penagihan tunggakan rekening air oleh pelanggan melalui Kejaksaan.
“Kita berharap dengan kerjasama ini dapat membantu tugas PDAM serta menunjang peningkatan pendapatan dari sektor PAD,”katanya. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira