HALSEL, JN – Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang selama ini tidak pernah berkantor hingga berbulan – bulan dalam waktu dekat terancam menerima Sanksi disiplin dari Bupati.
Ke 43 ASN yang dikenakan sanksi disiplin, sebagian sudah dipanggil menghadap, sebagian lagi menunggu jadwal sidang yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Bagian Hukum bertempat di ruang rapat Bupati lantai dua sekretariat kantor bupati.
Sekretaris BKPPD Halmahera Selatan, H. Fajrin Kambey, yang dikonfirmasi Jaret News.com, usai mengikuti sidang etik disiplin Senin (15/11/2021), menjelaskan saat ini ada 43 PNS yang ditugaskan di Kecamatan sejak bulan Juli 2021 lalu, tidak pernah melaksanakan tugas sehingga dikenakan sanksi disiplin.
“Kesalahan mereka berfariasi sejak dipindahkan tidak masuk kantor, ada juga datang lapor diri setelah itu menghilang, bahkan ada pula sama sekali tidak pernah lapor diri.”ungkap Fajrin Kambey.
Dia menjelaskan ada 10 orang PNS yang sama sekali tidak pernah melapor diri di instansi terkait sejak dipindahkan.
Akibat dari tindakan disiplin tersebut ke 43 PNS Halsel, bakal dikenakan sanksi penundaan gaji berkala hingga penundaan pangkat selama satu tahun.
“Jadi mereka nanti dikenakan sanksi mulai dari ringan berupa teguran, kemudian sanksi sedang tahap satu berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun hingga sanksi sedang tahap dua berupa penundaan pangkat, ini akan diberikan setelah proses sidang selesai.”tandas Fajrin. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira



















