HALSEL, JN – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara, mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mengevaluasi Kinerja Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo, terkait berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (aDD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan Ratusan Kepala Desa (Kades) di Halsel.
Peryataan tersebut disampaikan Direktur YBH Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara, Ongky Nyong, SS. SH. menanggapi persoalan 174 Kades Incumbent yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap satu tahun 2022 lalu, ternyata sampai sekarang masih memiliki hutang ke daerah.
Terkait masalah ini YBH Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara, menilai ada tindakan pembiaran dilakukan Inspektorat selama ini, padahal ini merupakan tindak melawan hukum yang harus ditindak.
“Saya menduga ada unsur pembiaran dilakukan Inspektorat Halmahera Selatan atas berbagai kasus dugaan korupsi ADD dan DD di Daerah, termasuk 174 Kades Incumbent yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap satu tahun 2022 lalu sebab sampai saat ini mereka masih menyisahkan hutang ke Negara.”ujar Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara, Ongky Nyong, SS. SH. MM, kepada JaretNews.com, Selasa (23/01/2024).
Menurut Ongky Nyong, daerah dalam hal ini Inspektorat tidak punya semangat memberantas korupsi khususnya menyangkut Dana Desa.
Padahal dalam survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan kasus Korupsi Dana Desa berada di peringkat Ketiga terbanyak dilakukan Aparat Desa.
“Didalam Permendes Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara, bahwa Perbuatan melawan Hukum atau kelalaian menyebabkan timbulnya Kerugian Negara meliputi kelalaian kewajiban, mencuri serta menggelapkan Anggaran, maka Inspektorat Daerah diharapkan menjadi Lembaga yang sangat strategis dalam mengawasi pengelolaan Keuangan Negara.”terang Direktur YBH Justice Indonesia Malut itu.
Oleh karena itu YBH Justice Malut meminta kepada Bupati Halmahera Selatan agar tegas terhadap 174 Kades semuanya harus mengembalikan anggaran jika tidak maka harus diproses hukum.
Karena itu kami sudah menyiapkan Laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dimaksud kepada pihak Penegak Hukum guna diproses tuntas, karena Pemberantasan Korupsi adalah tugas dan kewajiban seluruh komponen termasuk Masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, berdasarkan bukti temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlahnya mencapai lebih dari 100 juta per Desa.
Dengan begitu maka seluruh Kades baik yang masih aktif maupun sudah tidak menjabat masih memiliki hutang temuan yang nilainya bervariasi. (*)
Editor : Risman Lamitira