JAKARTA, JN – Negara Republik Indonesia, dalam hal ini melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunjuk Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H sebagai saksi Ahli (Ahli Hukum) dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka Reza, ST selaku Ketua Pokja I untuk pengadaan barang dan jasa Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (DinDikbud Malut) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada DinDikbud Malut TA 2019 diawali dari suatu dugaan, proses tender pengadaan barang dan jasa yang diatur dan diarahkan kepada PT Tamanlarea Karsatama sebagai pemenang tender (Penyedia Barang dan Jasa) oleh Tersangka Reza, ST. selaku ketua Pokja I, kemudian Tersangka (Pemohon) Praperadilan Reza ST.selaku Ketua Pokja I tidak melakukan proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
“Tersangka Reza,ST mengajukan gugatan praperadilan karena dia tak terima atas penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku Utara” Jelas Fahri dalam releasenya diterima JN.
Dalam sidang praperadailan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate Jumat (16/0420121), Dr. Fahri Bachmid,SH, MH menyampaikan bahwa pentepan tersangka kepada Reza ST secara konstitusional telah tepat dan sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku,
Disebutkan Fahri, Praperadilan sejatinya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum, termasuk pula masalah ganti rugi. Praperadilan didesain untuk memberikan perlindungan pada masa “pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.
Karena alasan itu, lanjut Fahri, maka praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Secara eksplisit hal tersebut dapat dilihat dalam KUHAP pasal 82 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;” . Pengaturan itu menunjukkan bahwa ada dimensi dan jurisdiksi yang berbeda dari praperadilan yang membedakannya dengan pemeriksaan pokok perkara.
Secara langsung praperadilan juga hanya ditujukan untuk memeriksa aspek “formil belaka” dan tidak dimaksudkan untuk memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara,sebab pokok perkara atau persoalan substansial dari perkara itu adalah ranah atau yurisdiksi dari pemeriksaan persidangan oleh majelis hakim,bukan oleh lembaga Praperadilan, itu hukumnya yang telah didesain seperti itu,
Untuk kewenangan lembaga Praperadilan, Aspek yang diperiksa terbatas pada konteks sah atau tidaknya suatu upaya paksa dan tidak berhubungan pada pmeriksaan pokok perkara. Untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016. Bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti,” katanya.
“Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUUXV/2017 tanggal 10 Oktober 2017,” tandas Fahri.
Menurut Fahri, seluruh tindakan penyidik Kejati Maluku Utara dalam melakukan tahapan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka hakikatnya telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 8 September 2016, Jo. Putusan MK RI No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017, Jo. Putusan MK RI No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, dengan demikian, proses ini telah memiliki derajat konstitusional yang memadai, serta memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Untuk diketahui, Reza ST mengajukan gugatan praperadilan karena dia keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-566/Q.2/Fd.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020, untuk melaksanakan tindakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat-alat Simulasi untuk Praktikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara TA. 2019, yang kemudian setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan itu, Penyidik menetapkan Reza,ST sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-71/Q.2/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021.
Perkara dan Permohonan Praperadilan ini terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 3/Pid. Pra/2021/PN.Tte Pada Pengadilan Negeri Ternate, dan rencana pembacaan putusan dilakukan pada hari senin tanggal, 19 April 2021.(234L)