HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka langsung Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba itu diikuti seluruh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) se Halmahera Selatan, bertempat di Aula kantor Bupati pada Senin 09/09/2024).
Hadir dalam kesempatan itu Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, Forkopimda, Pimpinan OPD dan para Camat.
Ketua panitia kegiatan, yang juga Kabid Pendapatan, Sarjan Jafar, dalam laporannya mengatakan bahwa jika suatu daerah mampuh menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka akan tersedia jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah ini.
Ajan sapaan Kabid Pendapatan ini menambahkan, hubungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah yang bersifat losdis, tidak memberikan keleluasaan pada daerah untuk menangkal jenis pajak meskipun demikian daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki.
Maka dengan diundangkannya Perda nomor 16 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, maka sangat otentik untuk disebarluaskan kepada masyarakat agar dapat memahami aturan tersebut.
“Saya berharap Sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Sekdes kepada masyarakat atau wajib pajak.”ucap Ajan.
Senada disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Farid, mengaku pihaknya sudah berupaya meningkatkan PAD dari tahun ke tahun, untuk meningkatkan kemandirian fiskal kita.
Dia bilang realisasi Pendapatan Daerah 2023 sebagaimana hasil audit dari BPK mencapai Rp 1,800 triliun lebih dari total penerimaan daerah ini berasal dari PAD yakni Rp 196,6 Miliar atau diatas 10 persen.
Lanjut Farid bilang saat ini seluruh OPD sedang berupaya memaksimalkan potensi terhadap daerah.
“Dimana dari Rp 196,6 miliar itu capaian realisasi PAD yang paling besar dan kontribusi itu ada di pajak dan retribusi daerah.”ungkap Kadis DPKAD Halmahera Selatan.
Menurut Kadis, banyak potensi yang bisa kita galih namun ada beberapa kendala yang menghalangi capain pendapatan salah satu kekurangannya ialah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.
“Inilah fungsi dari sosialisasi Perda nomor 16 tahun 2023.”tandas Farid.
Sementara itu Bupati Bassam Kasuba dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan dengan adanya Perda nomor 16 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah patut diberikan apresiasi kepada DPRD Halmahera Selatan, dan OPD yang terlibat dalan penyusunan Ranperda ini sehingga terselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan.
Orang nomor satu di Bumi Saruma ini bilang Perda nomor 16 tahun 2023 mengatur sejumlah jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan Perda tersebut ada 12 jenis pajak dari jumlah yang ada terdapat tambahan jenis pajak baru, termasuk pajak sarang burung walet.
“Dengan disosialisasikan Perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan benar, sehingga kita semua mendapat pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi pajak untuk dsampaikan ke masyarakat atau wajib pajak.”ungkap Bassam.
Sehingga kedepan dapat meningkatkan PAD yang nantinya dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Halmahera Selatan. (*)
Editor : Risman Lamitira