HALSEL, JN – Tiga Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kalah lagi di sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Manado pada tingkat banding dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ketiga Desa yang sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan Banding ke PT.TUN Manado itu ternyata kembali kalah untuk kedua kalinya, yakni Desa Tawa Bacan Timur, Desa Leleongusu Mandioli Utara dan Desa Lata – Lata Kasiruta Barat.
Berdasarkan data dan informasi yang dikantongi JaretNews.com, menyebutkan bahwa ketiga Desa tersebut telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Manado.
Desa pertama yang diputus hasil Bandingnya yakni Tawa Bacan Timur, dimana Hakim PT.TUN Manado memutuskan tetap memenangkan apa yang menjadi keputusan tingkat pertama.
Untuk Desa Leleongusu dan Desa Lata – Lata, keputusan inkrah di keluarkan PT.TUN Manado pada tanggal 11 Desember 2023, dengan nomor putusan masing – masing, 74/B/2023/PT.TUN.MDO serya nomor 77/B/2023/PT.TUN.MDO.
Dimana dalam amar putusan banding tersebut Hakim menyebutkan, permohonan banding dari pembanding alias Tergugat tidak diterima.
Kemudian menghukum pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk di tingkat banding ditetapkan jumlah sebesar Rp 250 ribu.
Pemerintah Kabupaten Halmaheran Selatan, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Yusran Umakanea, SH, yang di konfirmasi terkait hasil putusan banding PT.TUN Manado, Rabu (13/12/2023) membenarkan keputusan tersebut.
Menurut Kabag Hukum, sejauh ini. baru 2 Desa yang hasil putusan banding sudah diterima yaitu Desa Leleongusu dan Desa Lata – Lata, sedangkan Desa Tawa Bacan Timur baru sebatas informasi.
“Ada tiga Desa yang mengajukan banding semuanya kalah karena hakim PT.TUN tetap memenangkan apa yang menjadi keputusan pengadilan tingkat pertama.”terang Yusan Umakamea, SH.
Lanjut dia bilang bahwa saat ini ada 10 Desa disiapkan Pemerintah Kabupaten Halsel untuk diajukan banding, 6 Desa diantaranya sudah tuntas pemberkasan sedangkan 4 Desa berkasnya masih disiapkan.
Saat ditanya terkait peluang Pemkab Halsel memenangkan gugatan banding di PT.TUN Manado, alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu mengaku optimis hanya saja pihaknya tidak bisa menjamin terlalu jauh.
“Torang (Kami, Red) tidak bisa pastikan semua perkara akan bernasib sama tetapi kalau dilihat dari hasil putusan 3 Desa ini bisa jadi akan bernasib sama, tapi masih optimis semoga bisa menang diBanding”.tandas Kabag Hukum.(*)
Editor : Risman Lamitira