HALSEL, JN – Daftar tunggu atau anterian keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mencapai 16 tahun lamanya.
Jumlah ini terjadi kenaikan 2 tahun dari waktu normal sebelum Pendemi Covid -19 tahun 2020 lalu, yang hanya 14 tahun.
Hal ini terlihat dari animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah rukum islam yang kelima cukup tinggi.
Sehingga masih tetap setia menunggu untuk diberangkatan ke tanah suci, setelah tertunda 2 tahun akibat pendemi Covid -19.
Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halsel, Juhari S. Tawary, yang di konfirnasi kepada Jaret News.com, Senin (10/01/2022), mengatakan bertambahnya lama anterian ibadah haji dari semula 14 tahun menjadi 16 tahun, disebabkan karena 2 kali tertundanya keberangkatan akibat pendemi Covid -19.
Lanjut dia bilang bahwa jumlah masyarakat yang masuk dalam daftar anterian haji di Halsel mencapai 2.793 orang jamaah terhitung hingga tahun 2021.
Angka ini dipastikam bertambah mengingat setiap harinya ada saja masyarakat Halsel yang mendaftar haji di Kantor Kemenang Halsel.
“Setiap hari itu sedikitnya 5 sampai 10 orang datang mendaftar haji di kantor Kemenang, karena itu ada potensi bertambah jumlah anterian.”terang Juhari.
Pria asal Tahane Makian dalam ini menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait ibadah haji tahun ini.
Meski begitu segala persiapan menyangkut ibadah haji, tetap di persiapkan termasuk perihal Administrasi.
“Untuk saat ini baru ibadah Umroh yang diperbolehkan, sedangkan ibadah haji sampai sekarang belum ada petunjuk dari pusat begitu juga penetapan kuota sama sekali belum.”tutup Juhari yang juga Ketua KAHMi Halsel ini. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira