• Latest
Jumhur Bersama Yusril Ihza Mahendra (Foto : Amy)

Yusril Ajukan Judisial Review, Elit PD Kebingungan

26/09/2021
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
Kapolsek Patani, Ipda, Mustakim Puasa Bersama Karyawan Telkomsel Lakukan Pengecekan Kabel Jaringan Telkomsel yang terputus

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026
Rakor Skema Program CSR dan PPM

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Direktur PDAM Kab. Halmahera Tengah, Hairudin Amir

Program 100 Hari Kerja, Ini Target PDAM Halteng

02/09/2026
Pendataan Parlinsos oleh Tim Kementerian PANRB dan Kelurahan Maliaro

Ditunjuk Dinsos, Kelurahan Ini Dampingi Tim Kementerian PANRB Untuk Pendataan Parlinsos

28/08/2026
Bupati IMS Menerima Cindramata Dari RCEO BNI Wilayah Suluttenggomalut

Resmikan Kantor BNI Lelilef, Bupati IMS : Bukti Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Halteng

26/08/2026
Kondisi pasca Kebakaran di Lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi

Bakar Sampah Picu Kebakaran di Jerbus, Damkar Regu 01 Bergerak Cepat

26/08/2026
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

22/08/2026
Ali, Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Halmahera Tengah

Tunggu Audit BPKP, Ini Perkembangan Kasus Islamic Center Halteng

22/08/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, September 26, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Yusril Ajukan Judisial Review, Elit PD Kebingungan

by Redaksi
26/09/2021
0
Jumhur Bersama Yusril Ihza Mahendra (Foto : Amy)

Jumhur Bersama Yusril Ihza Mahendra (Foto : Amy)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA JN – Nyaris sepekan belakangan, nama politisi dan ahli hukum tata negera tanah air, Yusril Ihza Mahendra, kembali jadi trending topik di linimasa. Pokok pangkalnya bermula dari pengajuan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Jurhum Lantong, juru bicara (jubir) Yusril Izha Mahendra dalam rilis yang di kirim ke media mengklaim Yusril mengajuan itu dilakukan atas penunjukan 4 orang anggota Partai Demokrat, melalui firma hukum miliknya.

Dalam risalah judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung itu, secara rinci dan terstruktur Yusril membangun argumen yang cukup koheren dan kokoh sesuai kecakapan pengetahuannya di bidang hukum.

BacaJuga

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

“Bahkan dalam keterangan awal yang sudah beredar di berbagai media, Yusril telah menegaskan jika langkah hukum ini terbilang baru dalam dinamika hukum Indonesia,”tandasnya.

Yusri menyusun kembali argumen yang dinilainya cukup meyakinkan, apalagi kemudian ia menguatkan agrumennya dengan pandangan ahli hukum lainnya, seperti Dr. Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

Untuk menepis jika judicial review ini terkesan personal dan tendensius mengingat Yusril sadar akan banyak menuai reaksi publik, terutama dari elit partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono, ia kemudian kembali menegaskan sikap, jika pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara Indonesia. Ia juga mempertegas tidak mencampuri masalah internal partai demokrat, melainkan fokus pada persoalan hukum yang ditangani.

“Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja. Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani,” tandasnya.

Sayangnya, dari poin-poin judicial review yang dibangun Yusril di atas, justru menurut Jurhum Lantong, sama sekali tak direspon serius terkait isi poin hukum di atas oleh elit Partai Demokrat, salah satunya, dari pernyataan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat yakni Kamhar Lakumani. Sebaliknya ia malah menanggapi Yusril dengan pertanyaan mengapa tak mempertanyakan AD/ART pertai lain, termasuk partai Yusril, yakni Partai Bulan Bintang?

“Argumen ini mencerminkan jika Kamhar tak memahami posisi legal standing dalam posisi mengajukan gugatan atau judicial review. Memangnya ada yang mengajukan dari partai lain, atau dari internal PBB yang ingin melakukan hal yang sama seperti di tubuh PD? Kalau ada dan memungkinkan celah hukumnya, ya kenapa tidak?,’ tukas Jubir Yusril.

Jubir Yusril melanjutkan, Kamhar malah ngelantur ke tuduhan lain, soal adanya motif terselubung dari agenda judicial review AD/ART tersebut yang justru dibacanya bukan untuk memperkuat demokrasi, malah membuka pintu masuknya otoritas tertentu yang terafiliasi dengan kekuasaan untuk mengobok-obok dan mengintervensi kedaulatan partai politik yang menjadi institusi politik dan pelembagaan demokrasi. Argumen ini selain jauh panggang dari api jelas ngaur,’ tugas Jurhum.

Nah, betapa besarnya peran partai seperti diulas Yusril di atas, hingga kewenangannya bisa mencalonkan Presiden, tapi tidak bisa dibubarkan oleh Presiden. Maka wajar ketika ada kaidah AD/ART yang dibuat tak sesuai undang-undang kemudian disoal, apalagi jika dalam pokok-pokok AD/ART ada yang menyimpang dari tujuan utama berdemokrasi, seperti kecenderungan oligarki dan monolitik. Maka hemat saya argumen yang dibangun Yusril cukup mendasar sebagai langkah uji materil, bukan justru direspon dengan cara melempar gosip politik sana sini,’ tegas Jurhum.

Justru apa yang tengah ditempuh sebagian anggota PD yang memberi mandat pada kantor advokat Yusril itu sebuah kemajuan untuk memberi pendidikan politik yang bergizi bagi rakyat. Biar publik juga mengetahui jika partai bukan dibuat berdasarkan ‘arisan keluarga’ lalu bisa seenaknya saja bikin AD/ART,” pungkas Jurhum mengakhiri keterangannya. (134L)

Previous Post

Antusiasme Warga Obi Ikut Vaksinasi Sangat Tinggi

Next Post

Resmi Dibuka, Bupati Minta IKB Makayoa Halsel Tidak Digiring ke Politik

Related Posts

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo
Daerah

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

by Redaksi
22/08/2026
0

JAKARTA, JN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. R. Graal Taliawo menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

Read more
Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

02/01/2026
Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

03/12/2025

Raih Juara di Olimpiade, 4 Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional

28/10/2025

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025

26/10/2025

Bersama OJK, Ini Komitmen Bupati Bassam Perluas Akses Keuangan Masyarakat

11/10/2025
Next Post
Suasana Pembukaan Musyawarah IKB Makayoa Halmahera Selatan (Foto : Jaretnews)

Resmi Dibuka, Bupati Minta IKB Makayoa Halsel Tidak Digiring ke Politik

Kepala BPTD Wwilayah XXIV Provinsi Maluku Utara Lilik Handoyo (Foto : Randy)

Jelang STQ Nasional, Pelabuhan Feri Galala segera beroperasi.

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 (Foto : NR)

11 Ribu Warga Malut Positif Covid-19, Indonesia mencapai 4,2 Juta

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini