HALSEL, JN.com – Langkah Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Selatan, dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota polisi terhadap dua warga Marabose, patut diapresiasi.
Sebab tidak butuh waktu lama pasca kejadian dua pekan lalu, kini penyidik berhasil menetapkan 10 orang dari 20 oknum anggota Polres Kabupaten Halmahera Selatan, yang di periksa sebagai pelaku penganiayaan.
Bahkan berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan. “Dari 20 orang yang diperiksa Propam ternyata pelakunya ada sekitar 9 sampai 10 orang.”ungkap Kapolres Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Irvan, S.I.K, kepada Jaret News.com, Senin (22/02/2021).
Perwira dua bunga itu mengaku kasus ini masih berjalan di Propam dan akan segera di sidangkan dalam waktu dekat. Kesepuluh anggota Polres Halsel itu dikenakan sanksi kode etik, sebagaimana diatur dalam Perkapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia.
Meski dijatuhi sanksi kode etik, bersangkutan tetap tidak mengugurkan sanksi Pidana. Hanya saja untuk sanksi ini diberikan sesuai dengan peran masing-masing. ” Contoh ada anggota Serse dia tidak ikut mukul, tapi karena itu tanggungjawab dia, maka juga dikenakan sanksi, berupa mutasi dan lainya, sedangkan yang melakukan pemukulan akan di tahan.”terang Kapolres. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira