HALSEL, JN.com – PT. Mineral Perkasa Santosa (MPS) bergerak di sektor tambang, melaporkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Selatan, Ramli dan Ketua Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara, atas tindakan merugikan pihak perusahan. Sebab sudah 1 tahun permohonan izin kesesuaian tata ruang yang diajukan sejak tahun 2020 lalu.
Padahal baik Bappeda dan BKPRD, sudah mengelar Sidang di bulan Juli tahun 2020, tapi sampai hari ini belum ada respon mengenai Izin tersebut.
Mestinya ada alasan dari Bappeda maupun BKPRD disampaikan secara resi agar pihak Perusahan yang mengajukan permohonan Izin tahu kalau permohonannya di tolak. Akan tetapi ini tidak malah di gantung sampai sekarang.
Atas laporan tersebut pihak Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara langsung merespon dengan menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis bernomor P/0036/LM.26.30/0007.2021/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021, kepada BKPRD dan Kepala Bappeda Halsel, ditandatangani Kepala Ombudsman RI perwakilan Malut, Sofyan Ali, SE.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT. MPS, Saifuddin Ayatullah Ode Sami, sambil menunjukan bukti surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman kepada Jaret News.com Selasa (23/02/2021).
Dia mengatakan permohonan izin ke Bappeda bernomor 1-014.DIR-JKT/MPS/W/2020 perihal permohonan izin kesesuaian tata ruang di tandatangani Hendy Darius Gunawan selaku Direktur PT MPS, sudah diserahkan.
Dan hasil dari pembahasan izin PT MPS yang beroperasi di lahan PT Algifari Wildan Sejahtera (AWS), diputuskan dan disepakati oleh Tim Kabupaten Halsel bahwa PT MPS harus mendapatkan Izin atau kesepakatan lebih dahulu dari PT AWS untuk mengelola batuan pada lahan milik AWS baru kemudian Bappeda dapat mengeluarkan izin kesesuaian tata ruang buat PT MPS.
Lanjut Fudin dari hasil kesepakatan rapat tim Bappeda Halsel, disetujui oleh pihak PT MPS, agar meminta persetujuan dari PT AWS.
Dari pertemun tersebut keluarlah kesepakatan berupa MoU antara PT MPS dan PT AWS, bernomor 00/MPS-AWS/MoU/VI/2020. “Isi perjanjian antara PT MPS dan PT AWS debagaimana pasal 2 ayat (1 dan 2), bahwa PT AWS selaku pemegang izin IUP telah mengizinkan PT MPS untuk melakukan operasi pertambangan di lokasi PT AWS diserahkan ke Bappeda dan BKPRD akan tetapi sampai saat ini tidak kunjung di tindaklanjuti.”tutur Fudin.
Selaku kuasa hukum, dirinya sudah mendatangi Sekda Halsel Helmi Surya Botutihe menanyakan izin yang sudah 1 tahun tidak di proses.
Dalam pembicaraan itu Sekda meminta supaya menghubungi pak Fadli salah satu pegawai di Bappeda untuk membuat surat kesesuaian izin tata ruang, namun setelah disampaikan ke Bappeda, saudara Fadli meminta agar dibuatkan surat permohonan kembali dengan alasan surat permohonan dimaksud sudah hilang alias tercecer.
Lanjut dia kemudian dibuatkan surat permohonan kedua, lalu diserahkan pada tanggal 11 Januari lalu, akan tetapi lagi Bappeda melalui saudara Fadli bahwa Kepala Bappeda keberatan namun dengan alasan tidak jelas. “Mestinya kalau tidak setuju Bappeda harus menyampaikan secara resmi ke PT MPS, agar kami tahu alasan kenapa tidak respon sesuai etika Birokrasi.”jelas Fudin seraya mengaku akan menempuh jalur lain sebagaimana ketentuan berlaku. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira