HALSEL, JN – Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, periode tahun 2014 – 2019, terancam dipenjara.
Para wakil rakyat yang masih aktif maupun sudah tidak aktif itu diduga terseret kasus suap pinjaman tahap dua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2017 senilai Rp 150 Miliar.
Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.Ik, saat dikonfirmasi kepada wartawan di Labuha Selasa (07/03/2023) menjelaskan bahwa kasus dugaan suap Anggota DPRD Halsel periode 2014 – 2019, masih dalam penyelidikan.
Jenderal dua bintang itu mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, hanya saja dirinya bilang tidak bisa menyebut satu persatu nama saksi – saksi begitu pula jumlahnya.
“Kalau detailnya soal perkembangan kasus ini nanti ditanyakan ke pak Kabid Humas Kombes Michael Irwan Thamsil.”ungkap Kapolda seraya menegaskan secepatnya kasus ini tuntas.
Senada disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar (Kombes) Pol, Michael Irwan Thamsil, pihaknya tetap memproses kasus ini dan sampai saat ini kasus SMI ini masih berjalan.
“Kalau jumlah saksi yang telah diperiksa belum tahu sebab kasus masih berjalan semua akan ditangani, pokoknya semua yang terkait dengan kasus ini kita mintai keterangan.”beber Kabid Humas Polda Malut.
Perwira tiga bunga itu menegaskan bahwa kasus SMI tetap jalan dan pihak – pihak yang terlibat kita proses sedangkan menyangkut besaran kerugian negara menjadi ranah Ahli yang menghitung berapa besaranya.”tandas Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil. (*)
Editor : Risman Lamitira