SOFIFI, JN – Masa akhir jabatan Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Muhammad Hi Ismail resmi berakhir setelah Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor: 821.2.22/SP/009/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas, Gubernur menunjuk pejabat Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Malut, Zulkifli, SE, MAP sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023 lalu.
Dengan adanya Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut, Zulkifli akan melaksanakan perintah tersebut secara seksama dan penuh rasa tanggungjawab.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Sosial Muhammad Hi Ismail resmi berhenti TMT akhir Maret 2023 dengan masa kerja PNS 25 Tahun dua bulan melalui Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara Jenis Pemberhentian Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Yun)