JAKARTA, JN – Terdapat 5 provinsi di Indonesia yang pendapatan daerah paling rendah dibandingkan dengan daerah atau provinsi lainnya.
Salah satu provinsi di utara pulau Sulawesi yakni Provinsi Gorontaro menempati posisi paling buncit dalam urutan pendapatan daerah di Indonesia dari yang tertinggi hingga yang terendah.
Mengacu pada anggaran pendapatan pada APBD provinsi Gorontalo, maka pendapatan provinsi yang terendah di Indonesia adalah Provinsi Gorontalo.
Sehingga data pendapatan daerah di Indonesia, Gorontalo menjadi provinsi dengan pendapatan terendah di Indonesia.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan daerah Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 1,91 triliun, sementara pada tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2019 sebesar Rp 1,94 triliun dan 2020 sebesar Rp 1,86 triliun.
Selain Provinsi Gorontalo, terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa juga masuk dalam daftar daerah dengan pendapatan provinsi terendah di Indonesia, dikutip dari lama BPS yaitu sebagai berikut :
1. Gorontalo
2019 : Rp 1,94 triliun
2020 : Rp 1,86 triliun
2021 : Rp 1,91 triliun
2. Sulawesi Barat
2019 : Rp 2,03 triliun
2020 : Rp 2,01 triliun
2021 : Rp 2,04 triliun
3. Kalimantan Utara
2019 : Rp 2,61 triliun
2020 : Rp 2,43 triliun
2021 : Rp 2,21 triliun
4. Kepulauan Bangka Belitung
2019 : Rp 2,69 triliun
2020 : Rp 2,4 triliun
2021 : Rp 2,5 triliun
5. Maluku Utara
2019 : Rp 2,68 triliun
2020 : Rp 2,58 triliun
2021 : Rp 2,84 triliun
Kondisi pendapatan daerah di provinsi-provinsi di atas berbanding terbalik dengan pendapatan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan daerah dengan pendapatan terbesar di Indonesia.
DKI Jakarta setiap tahun memang selalu memiliki APBD terbesar se-Indonesia. Tahun 2019 misalnya, anggaran pendapatan DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun.
Sementara pada 2020 pendapatan Provinsi DKI Jakarta turun menjadi Rp 55,8 triliun. Setahun berikutnya, pada 2021 pendapatan DKI Jakarta kembali naik menjadi Rp 72,18 triliun. (kompas)