HALSEL, JN – Ternyata selama ini para pengusaha atau pemilik Speed Boat yang parkir di pelabuhan semut Kupal Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikenakan tarif Rp 350.000 per sekali keberangkatan.
Pungutan ini diduga dilakukan pihak Dinas Perhubungan Halsel sudah cukup lama dan baru terbongkar setelah ada pengakuan dari para pemilik Speed Boat rute Kawasi Obi – Kupal Bacan sebagaiama disampaikan DPC Organda Halsel saat melakukan aksi demo bersama ratusan supir angkot di sekretariat kantor Bupati Senin (07/03/2022).
Kepada awak media, Ketua DPC Organda Halsel, Iksan Barmawi, mengatakan bahwa dari hasil investigasi dilakukan ditemukan adanya pungutan liar terhadap tarif angkutan Speed boat untuk setiap kali berlayar dikenakan Rp 350.000.
Pengakuan ini dusampaikan sejumlah pemilik speed boat bahwa setiap kali mereka keluar berlayar dari pelabuhan Kupal harus membayar ke petugas Dishub sebesar Rp 350.000.
“Para pengusaha speed boat mengaku setiap kali keluar berlayar mereka membayar Rp 350.000 per speed, kondisi ini sudah lama terjadi,”ujar Iksan.
Lanjut dia bilang informasi ini dikeluhkan para pengusaha speed boat rute Kawasi Obi – Kupal Bacan.
Selain rute Kawasi Obi, pungutan juga dilakukan kepada pengusaha speed lainya yang parkir di pelabuhan semut Kupal.
“Jadi semua speed boat yang parkir di pelabuhan Kupal dikenakan tarif,”tandas Ketua Organda.
Dari hasil investigasi tersebut lanjut Iksan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan laut dalam hal ini Syahbandar Babang, mereka mengaku bahwa yang namanya izin operasional keluar tidak ada pungutan biaya, kalaupun ada itu bersifat kebijakan seperti uang rokok dan lain – lain diluar sepengetahuan.
“Kami sudah kroscek ke Syahbandar Babang mereka bilang tidak ada tarif bagi speed boat yang mau keluar, kalaupun ada yang memberi itu sebatas uang rokok,”terang Iksan.
Ditambahkan pula dirinya juga sudah menanyakan masalah ini ke Dishub Halsel melalui Kabid Laut mengakui bahwa ada pungutan tarif setiap kali Speed keluar tapi besaranya sekitar Rp 10.000 sampai Rp 20.000.
“Pak Kabid bilang pungutan mungkin ada tapi hanya Rp 10.000 hingga Rp 20.000, bukan Rp 350.000,”akunya.
Terkait kasus ini Pemkab Halsel, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Saiful Turuy, berjanji akan turun melakukan investigasi dengan melakukan penyamaran.
“Kita akan lakukan investigasi dengan cara menyamar tidak boleh dilakukan secara terbuka bisa ketahuan,”terang Sekda Saiful Turuy.
Lanjut dia dalam kasus ini proses penyelidikan harus tertutup tidak boleh terbuka sebab akan ketahuan, Polanya harus secara rahasia untuk dapat informasi yang akurat,”tutup Sekda seraya mengaku akan memanggil Kadishub. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira