HALSEL, JN – Kepala Desa (Kades) Nusababullah Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Udin Salam, akhirnya resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Halsel.
Sang Kades Udin Salam dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak membayar gaji Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga Perangkat Desa selama 6 bulan.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua BPD Nusababullah ke Polres melalui SPKT dibuktikan dengan bukti laporan nomor B/23/IV/2022/SPKT tertanggal 22 April tahun 2022.
Penjelasan ini dusampaikan Ketua BPD Nusababullah Bacan Barat Utara, Idham Hasan, usai menyampaikan laporan ke Polisi kepada JaretNews.com, Jum’at (22/04/2022).
Dikatakan Idham semenjak dia bersama anggotanya dilantik 6 bulan lalu, hingga kini belum sama sekali memcici gaji karena tidak diberikan Kepala Desa.
Padahal anggaran untuk honorium BPD dan perangkat desa sudah di cairkan Kades bersama Bendahara desa.
Akan tetapi ketika ditanya Kades mengaku belum ada pencairan, padahal sudah selesai pencairan.
” Trrnyata bukan hanya BPD saja tetapi, semua Perangkat Desa mulai dari Kau- Kaur, Badan Syarah, TPQ, PAUD, dan Kader posyandu juga belum menerima.”ungkap Ketua BPD..
Lanjut dia nengaku bahwa sudah mengundang Kades mempertanyakan masalah ini namun Kades beralasan sakit,
Sementara itu keterangan berbeda disampaikan Bendahara desa, mengaku sudah mencairkan
Anggaran itu hanya saja langsung di ambil Kades.
” Anggaran sudah.saya cairkan.semua tapi langsung di ambil Kades.”beber Idham meniru jawaban Bendahara. (*)
Editor : Risman Lamitira



















