TERNATE, JN – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang menyeret nama mantan Bupati Bahrain Kasuba serta dua mantan pejabat di Pemkab Halsel.
Langkah itu diambil Penyidik Polda Malut setelah beberapa kali perkara ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun dikembalikan berkasnya atau (P19).
Atas penyidikan dugaan korupsi anggaran operasional itu, dan berdasarkan petunjuk dari Markas Besar (Mabes) Polri diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kasus ini sudah dilakukan SP3 berdasarkan petunjuk dari Biro Wasidik, karena sudah ada pemulihan kerugian keuangan negara yang sudah disetor ke kas Negara / Daerah Halmahera Selatan,” ungkap Wakapolda Maluku Utara, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Samudi melalui KBO Ditreskrimsus, Komisaris Polisi (Kompol) Tajuddin pada konferensi pers Sabtu (30/12/2023).
Diketahui sebelum itu, Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskimsus) Polda Maluku Utara menetapkan Mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba (BK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
BK ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Helmi Surya Botutihe, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, mantan Kabag Umum Saimah Kasuba dan Junaidi Hasjim.
Akan tetapi berdasarkan petunjuk dari Markas Besar (Mabes) Polri diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena sudah ada pemulihan kerugian keuangan negara yang sudah disetor ke kas Negara. (*)
Editor : Risman Lamitira