HALSEL, JN – Anggaran bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang melekat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk 4 Lembaga penerima yakni Lembaga Pemerintahan, kemudian Lembanga Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) atau OKP serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencapai Rp 13 Miliar.
Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 5 Miliar dari jumlah Anggaran dana hibah tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 7 Miliar.
Meski demikian pihak Pemkab Halsel melalui Kesbangpol belum bisa merilis jumlah nama – nama lembaga penerima dana hibah tahun 2023, karena masih dalam tahap revisi oleh Bupati H. Usman Sidik. Demikian dikatakan Kepala Kesbangpol Halsel, Muhammad Ibrahim, kepada JaretNews.com.
Lanjut dia bilang bahwa keempat Lembaga penerima hibah meliputi Lembaga Pemerintah yaitu penyelenggara Pemilu diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian Lembaga Partai Politik (Parpol), Lembaga Ormas atau OKP serta LSM.
Dengan naiknya jumlah nilai bantuan dana hibah dari semula Rp 7 miliar menjadi Rp 13 miliar merupakan sesuatu yang luar biasa karena mencerminkan besarnya kepedulian Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati terhadap kepentingan empat lembaga tersebut.
Olehnya itu Kesbangpol mengingatkan seluruh lembaga penerima bantuan hibah tahun ini supaya dapat memahami pedoman terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
“Jadi penerima hibah wajib bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang telah diterima.”ungkap Kepala Kesbangpol seraya menambahkan dalam waktu dekat akan menggelar Sosialisasi dengan mengundang seluruh penerima dana hibah. (*)
Editor : Risman Lamitira