HALSEL, JN – Astaga, ternyata ada sebanyak 167 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berstatus Tertinggal, sedangkan 17 Desa lainnya lebih parah karena berstatus sangat tertinggal.
Penyematan status ini diberikan langsung oleh Kementerian Desa (Kemendes) melalui Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Analisis Kebijakan Pengembangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Hardiyanto Umar, SE, kepada JaretNews.com.
Ditambahkan Hardiyanto dari total 249 Desa di Halsel, terdapat 53 Desa berstatus berkembang, kemudian hanya 11 Desa yang dinyatakan Maju dan 1 Desa berstatus Mandiri.
Kesebelas Desa Maju diantaranya, Desa Laiwui Obi, Desa Babang Bacan Timur, Desa Labuha Bacan, Desa Amasing Kota Bacan, Desa Tomori Bacan, Desa Hidayat Bacan, Desa Mandaong Bacan Selatan, Desa Tembal Bacan Selatan, Desa Panamboang Bacan Selatan, Desa Papaloang Bacan Selatan dan Desa Madapolo Obi Utara, sementara satu Desa berstatus Mandiri adalah Desa Kampung Makian Bacan Selatan.”terang Kabid.
Lanjut dia bilang masing – masing Desa memiliki tolak ukur sendiri untuk mendefinisikan apakah Desa tersebut dikatakan tertinggal atau tidak terdapat tiga indeks pengukuran yang di tetapkan oleh Kemendes yaitu Indeks ketahanan sosial (IKS), indeks ketahanan ekonomi (IKE) dan indeks ketahanan lingkungan (IKL).
“Kalau status IDM itu yang menilai pendamping Desa lapangan meliputi fasilitas masyarakat, perekonomian, Kesehatan dan Pendidikan, setelah pendataan baru dibuatkan berita acara mengetahui Kadis DPMD dan Bappeda.”katanya. (*)
Editor : Risman Lamitira