HALSEL, JN – Masa jabatan Karateker Kepala Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Halim resmi berakhir.
Berakhirnya masa tugas Karateker Kades Wayaua itu ditandai dengan pergantian jabatan atau penunjukkan Sekretaris Desa sebagai pejabat Kepala Desa.
Alasan pergantian jabatan karateker Kades Wayaua ini karena bersangkutan Halim sebelumnya sudah 2 kali telah menjabat sebagai Karteker Kades Wayaua dan sekarang sudah memasuki ke 3 kali terhitung bulan Februari hingga Agustus 2024 berakhir.
Hal ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.
Penegasan ini juga sebagai bentuk klarifikasi atas isu pencopotan atau pergantian jabatan karateker Kades Wayaua.
“Beliau (Halim, red) diganti sebagai karateker Kades karena telah berakhir masa jabatan sebagaimana SK Bupati selama 6 bulan.”ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Halmahera Selatan, Dr. Iksan Mursid Rabu (07/08/2024).
Selain berakhirnya masa SK karateker, Saudara Halim yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ternyata hingga sekarang tercatat sudah tiga kali menjabat sebagai karateker Kades Wayaua, sehingga butuh dievaluasi kembali juga terdapat berbagai persoalan di internal Pemerintahan Desa, dimana bersangkutan selalu mengotak atik aparat atau staf di Desa.
“Jadi evaluasi dan pencopotan karteker Kades Wayaua itu sudah sesuai sehingga tidak perlu lagi dipolemikkan.”tegas Iksan. (*)
Editor : Risman Lamitira