HALSEL, JN – Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (14/05/2023) adalah batas masa pengajuan dokumen pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD oleh Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tercatat baru 7 Partai Politik (Parpol) dari total 18 Parpol peserta Pemilu 2024 yang menyampaikan dokumen pendaftaran Bakal Calon Legislatif ke KPU Halmahera Selatan.
Ketujuh Parpol yang sudah mendaftar dan dinyatakan lengkap dokumenya oleh KPU yakni, Partai Hanura, PAN, PDIP, PPP, PKS, PSI dan PKB.
Itu artinya masih sekitar 11 Parpol yang belum mendaftar ke KPU maka kemungkinan besar Minggu besok dari pagi hingga malam KPU akan diramaikan oleh para pengurus Parpol.
Berikut 11 Parpol yang belum mendaftar yaitu, Partai Ummat, Perindo, Demokrat, PBB, Garuda, PKN, Gelora, NasDem, Gerindra, PBB dan Partai Buruh.
Anggota KPU Halmahera Selatan yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin Hi. Hasim, yang dikonfirmasi kepada JarerNews.com; Sabtu (13/05/2023) mengatakan bahwa prinsipnya KPU Halsel selalu siap melayani Parpol yang datang mengajukan dokumen pendaftaran Bacaleg.
Khusus di hari terakhir Minggu (14/05/2023) pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wit pagi hingga pukul 24.00 Wit malam.
Jika nanti ada Parpol yang datang mendaftar melebih jadwal dan jam yang telah ditentukan maka KPU tidak akan lagi menerima alias ditolak.
Dengan begitu maka dipastikan Partai tersebut tidak akan mengambil bagian pada Pileg DPRD Kabupaten karena Calegnya tidak terdaftar.
“Besok hari terakhir pendaftaran sampai jam 12 malam jika ada yang datang melebih waktu ditetapkan maka KPU sudaj pasti menolak.”tegas Ketua Devisi Teknis itu.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh media ini ada beberapa alasan sehingga Parpol banyak yang belum mendaftar diantaranya karena proses upload data ke Silon yang terkendala jaringan internet, kemudian juga terkait surat persetujuan dari DPP. (*)
Editor : Risman Lamitira