HALSEL, JN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, batal mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan pada Sabtu (13/05/2023).
Partai besutan Prabowo Subianto itu semula dijadwalkan bakal mendaftar ke KPU pada pukul 09.00 WIT, namun sampai batas waktu pukul 16.00 WIT sore tadi para pimpinan dan pengurus Partai Gerindra Halsel tidak kunjung datang mendaftar, diduga Gerindra batal mendaftar karena dokumennya belum lengkap.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel, yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin Hi. Hasim, membenarkan pembatalan pendaftaran oleh DPC Partai Gerindra Halsel.
Komisioner dua periode itu bilang sebelumnya ada komunikasi disampaikan salah satu pengurus Partai tapi itu terkait penundaan waktu dari sebelumnya pagi hari menjadi sore hari.
Alasan penundaan itu karena sampai siang tadi Partai Gerindra Halsel belum menerima surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Dorang (Mereka, Red) hanya kase kabar terkait molornya waktu pendaftaran dari sebelumnya direncanakan pukul 09.00 WIT ke sore hari dengan alasan belum ada surat persetujuan dari DPP.,”ujar Ketua Devisi Teknis Darmin Hi. Hasim kepada Jaretnews.com, Sabtu (13/05/2023).
Akan tetapi lanjut komisioner dua periode itu menambahkan bahwa pihak Partai Gerindra tidak mengkonfirmasi lagi ke KPU terkait batalnya mendaftar, padahal KPU sudah menunggu.
“Jujur kami tidak diberikan informasi lanjutan terkait pembatalan pengajuan Dokumen Bacaleg begitu pula dengan rencana kapan akan mendaftar juga tidak disampaikan ke KPU.”beber Darmin.
Sementara itu Ketua DPC Gerindra Halmahera Selatan, Masdar Karim yang dikonfirmasi melalui telpon seluler tidak merespon. (*)
Editor : Risman Lamitira