HALSEL, JN – Sehari pasca penenuan mayat Bayi di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kamis (10/02/2022), berhasil mengamankan ibu muda berinisial RA (19) asal Desa Jikotamo Obi tidak lain adalah ibu kandung sang Bayi yang di buang di pantai.
Setelah sempat di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, ibu muda tersebut langsung di bawa ke kantor Mapolres Halsel untuk diperiksa.
“Ibu yang membuang bayi sudah kita amankan sekarang ada di Polres,”ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo, yang dikonfirmasi JaretNews.com.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah bersangkutan menyerahkan diri dengan mengaku sebagai ibu bayi.
Lanjut dia bilang bahwa pelaku RA merupakan warga Jikotamo Obi, namun berdomisili di Liaro sebagaimana status di KTP.
“Jadi setelah kejadian itu ibu bayi langsung menyerahkan diri ke Polisi,”terangnya.
Ketika ditanya terkait isu dugaan hubungan diluar nikah dengan pria lain, Perwira dua balak itu mengaku sejauh ini belum bisa menyampaikan, karena motif sebenarnya masih di dalami.
Rencananya penyidik akan menyampakan ke publik saat melakukan gelar nanti yang akan dilaksanakan pada hari ini.
“Hari ini kita gelar perkara, untuk pelaku lain akan di kembangkan setelah gelar perkara,”tutup Kasat Reskrim.
Diketahui mayat bayi pertama kali ditemukan oleh salah satu warga Desa Liaro yang sedang berjalan di sekitar TKP pantai kemudian melihat jenazah bayi itu sedang di makan oleh seekor anjing lalu saksi berinisiatif untuk memberitahukan ke orang tuanya
Setelah itu orang tua saksi mengamankan jenazah dan melapor atas penemuan jenazah bayi tersebut. (*)
Editor : Risman Lamitira