SoFIFI, JN – Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja (ASB) APBD tahun anggaran 2023 yang diselenggarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, yang dipusatkan di salah satu resto di Kota Ternate pada Senin, (30/05) pagi, dihadiri sejumlah OPD dari masing-masing instansi terkait.
Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada setiap tahun Anggaran telah melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Pasal 51 ayat 1 tersebut, yaitu dengan menertbitkan Standar Biaya Umum (SBU) yang merupakan turunan dari harga satuan regional yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ini Perpres nomor 33 tahun 2019, dan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa.

Sementara Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) belum ada Peraturan Gubernur yang menetapkannya. Padahal dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja. Untuk itu, APBD berbasis kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
Menurutnya, di antara komponen-komponen ABK, indikator kinerja, SPM, dan ASB merupakan instrumen penganggaran yang sangat penting.
“Penyusunan ASB penting dilakukan karena adanya ketidakadilan dan ketidakwajaran anggaran belanja antar kegiatan sejenis dalam suatu program danantar SKPD. ASB merupakan salah satu komponen yang perlu dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam memyusun APBD melalui pendekatan kinerja”, ungkapnya.
Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja kata Samsuddin, perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu, misalnya indikator masukan (input) berupa Dana, Sumber Daya Manusia, dan Metode Kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan disebut sebagai ASB.
Analisis Standar Belanja memberikan kepastian terjaganya hubungan antara input dan output (target kinerja), memiliki argumen yang kuat jika dianggap melakukan pemborosan. Unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri.
Dikatakannya, pemerintah dalam perencanaan dan penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan Empat master data (Instrumen Standar Belanja) yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum atau (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Belanja (ASB).
“Melalui rapat koordinasi hari ini, saya harap instansi tekhnis yang bertanggungjawab dalam penyusunan dan instansi tekait sebagai komponen dasar agar dapat melakukan pembahasan dan penetapan Standar Belanja yang tepat dan benar sesuai dengan kondisi daerah”, tuturnya lagi. (*)