JAKARTA, JN – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus sebelas tersangka kasus pinjaman online (pinjol) yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kesebelas tersangka masing-masing berperan sebagai manajer, leader, serta desk collection yang tugasnya menghubungi nasabah.
Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kali ini banyak wanita yang ditugaskan sebagai desk collection.
“Tersangka yang sudah kami tampilkan di depan kali ini lebih banyak wanita, mereka tugasnya sebagai desk collection,” Ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5), dikutip dari jpnn.com
Wanita penagih utang tersebut bernama Isabella Simanjuntak Jihan Nurfadilah, Anissa Rahmadini, dan Fera Indah Sari.
Leadernya juga seorang wanita bernama Desi Ratnasari Sagala.
Dirreskrimsus menambahkan, mereka menghubungi nasabah yang menggunakan jasa aplikasi pinjol.
“Jadi, desk collection itu bekerja di meja saja dengan menggunakan komputer,” imbuhnya.
Dengan komputer tersebut, para tersangka mengancam korban atau nasabahnya yang telat membayar tagihan.
“Dari komputer itulah mereka menagih dengan mengirimkan kata-kata tidak senonoh, pengancaman, dan lain sebagainya,” katanya.
Bentuk ancaman yang dilakukan tersangka tidak selamanya menggunakan kata-kata kasar, wanita-wanita desk collection itu juga mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah ke seluruh kontak nasabah yang terdaftar.
“Jadi, memang bukan berarti si wanita-wanita ini harus menelepon dan gunakan kata-kata kasar, tetapi, dengan menggunakan tulisan. Mereka mengirim data kepada para peminjam,” tambahnya.
Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu, diantaranya, 16 unit handphone berbagai merek, 6 laptop, 4 kartu ATM, serta 4 sim card. (*)