HALSEL, JN – Warga tiga desa di Kecamatan Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Sabtu 10 April 2021 melakukan aksi menetang kehadiran perusahan tambang emas PT Amasing Tabara diwarnai aksi blokir akses jalan.
Penolakan yang dilakukan warga tiga desa itu diantaranya, Desa Sambiki,Anggai dan Air Mangga. Mereka memblokir akses jalan utama dengan cara membakar ban bekas serta membentangkan spanduk penolakan perusahan.
Warga menilai hadirnya perusahan emas di wilayah mereka akan berdampak buruk karena mengeksploitasi hutan, perkebunan cengkeh dan tanah milik mereka.
Selain itu, peta wilayah operasi tambang telah mencaplok keseluruhan pemukiman warga di tiga desa setempat.
PT Amasing Tabara mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2011, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2013 dan perizinan PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2018 ,meski begitu sosialisasi hadirnya perusahan tersebut tidak pernah diketahui sebagian besar warga setempat.
Tokoh masyarakat Desa Sambiki, Bahrudin Hi Sanusi meminta pemerintah pusat segera mencabut izin usaha perusahan dan meminta segera angkat kaki dari Pulau Obi supaya tidak menganggu kenyamanan hidup masyarakat yang sudah puluhan tahun berkebun dan bertani.
“ Selama ini, hidup kita disini sangat baik dan nyaman, tapi semenjak hadinya mereka kami rasa risau karena dapat mengancam keselamatan warga dan lingkungan di Obi,” tegas Bahrudin.
Warga mengancam bila perusahan PT Amasing Tabara tetap dipaksakan beroprasi oleh pemerintah pusat maka sama saja pemerintah telah membuka ruang konflik pertumpahan darah di pulau Obi.
“ karena ini merupakan hak-hak yang harus kami pertahankan bukan merampas ,” ucap Bahrudin.
Kepala Desa Sambiki,Hairudin Wahid menuturkan,dalam pengurusan dokumen perusahan yang dibuat oleh PT Amasing Tabara itu pihaknya berkesempatan hadir dan disepakati bebeberapa poin diantaranya blok wilayah tambang dan amdal,namun ternyata melewati apa yang sudah disepakati.
“ Olehnya itu maka sebuah pelanggaran yang dilakukan PT Amasing Tabara. kami akan menolak kehadirannya beroprasi di pemukiman dan perkebunan warga,”tutur Hairudin.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Umar kepada media usai berdialog dengan warga menyatakan, setelah melakukan tinjauan lapangan dan mendengar aspirasi masyarakat , Komisi III akan membuat rekomendasi ke Kementerian Sumber Daya Mineral (SDM) di Jakarta untuk pencabutan izin usaha peruhan tersebut.
“Kita berharap hak-hak masyarakat itu bisa menjadi hal prioritas dari berbagai kepentingan investasi,” jelasnya.
Zulkifli membenarkan bila keterangan Dinas Kehutan maupun perizinan PTSP, kawasan pertambangan PT Amasing Tabara benar masuk ke kawasan perkebunan masyarakat.
“ Keseluruhanya berada di kawasan pemukiman dan perkebunan, sehingga tentu merugikan masyarakat. Kami akan merekomendasikan dua opsi penciutan atau pencabutan izin, tapi setelah melihat data dokumen ada unsur yang mengah ke pencabutan,” terangnya.
Aksi yang dilakukan selama dua jam lebih itu, dikawal ketat aparat Kepolisian dan TNI. Aksi dapat redam setelah warga melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Maluku Utara di kantor desa setempat. (HJ)