• Latest
Kantor Kejari Halmahera Selatan

Diduga Sengaja Hilangkan Dokumen LPJ Perusda Halsel , Jajaran Direksi Terancam 20 Tahun Penjara

15/04/2022
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Jumat, Juli 24, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Diduga Sengaja Hilangkan Dokumen LPJ Perusda Halsel , Jajaran Direksi Terancam 20 Tahun Penjara

by Redaksi
15/04/2022
0
Kantor Kejari Halmahera Selatan

Kantor Kejari Halmahera Selatan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Ada yang aneh pada proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) aliran dana pernyataan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, kepada para Direksi Perusahan Daerah (Perusda) PT Prima Niaga Halsel, tahun 2006 hingga tahun 2020, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

Pasalnya informasi terkini menyebut bahwa  Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran yang bersumber dari pernyataan modal Pemkab Halsel setiap tahunya sejak tahun 2006 silam raib, diduga sengaja dihilangkan.

Kondisi ini tentu sangat mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan setempat.

BacaJuga

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

Hal itu di akui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel Fajar Haryowimbuko, SH. Pihaknya kesulitan mencari bukti dokumen LPJ penggunaan anggaran mulai tahun 2006 hingga 2020.

“Kita sudah minta tapi mereka bilang nanti dicari karena sudah lama, begitu juga di Dinas Keuangan sudah dicari tapi belum ditemukan.” terang Kajari Fajar Haryowimbuko, SH, kepada JaretNews.com, Kamis (14/04/2022).

Selain di Pemkab Halsel, Kejaksaan juga sudah menanyakan arsib dokumen LPJ pengunaan anggaran pernyataan modal PT Prima Niaga (Perusda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, akan tetapi Dewan juga mengaku tidak memiliki dokumen tersebut, dan hanya ada bukti berupa laporan risalah rapat paripurna.

Meski begitu ada yang menarik dari perkembangan kasus ini, dimana penyidik Kejaksaan Halsel menemukan tambahan fakta baru dalam dugaan korupsi berjamaah dana pernyataan modal oleh pihak jajaran Direksi Perusda PT Prima Niaga Halsel, sejak tahun 2006 hingga 2020.

Fakta baru dimaksud berupa pengambilan uang senilai Rp 1,5 Miliar dari PT Timber, salah satu perusahan kayu milik pengusaha asal Negara Korea Selatan yang beroperasi di Halsel, untuk kepentingan pembebasan lahan di Desa Kusubibi oleh Perusda Halsel.

Akan tetapi Perusda yang waktu itu dipimpin Bahrun Sah selaku Direksi, tidak kunjung mengurusi Izin IPK dimaksud, sehingga pihak Perusahan asal Korea mengambil langkah hukum dan pada putusan Pengadilan memerintahkan Perusda Halsel melalukan ganti rugi sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Putusan hukum memerintahkan Perusda menganti rugi dan itu di tindaklanjuti Perusda, artinya dalam perkara tersebut telah terjadi kerugian negara sebab uang yang dipakai Perusda untuk mengganti rugi bersumber dari anggaran daerah yang dipinjamkan Pemkab Halsel.”beber Kajari Halsel.

Lanjut dia, dalam perkara ini tercatat ada sekitar 5 Direksi pernah menahkodai Perusda Halsel sejak tahun 2006 hingga 2020, dan kesemuanya menerima aliran dana pernyataan modal dari Pemerintah Kabupaten, dengan nilai berfariasi mulai, dari Rp 4 Miliar, kemudian Rp 5 Miliar dan seterusnya hingga terakhir tahun 2020 sebesar Rp 400 Juta yang totalnya mencapai Rp 14 Miliar.

Pada kasus ini penyidik Kejaksaan sudah meminta keterangan seluruh mantan Direksi Perusda melalui Zoom atau online, selain para mantan Direksi, Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi juga sudah di periksa dimintai keterangan.

Atas kasus ini Kejari Halsel menjerat para pelaku dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2001 tentang revisi UU nomor 31 tahun 1999, pasal 2 ayat 1 dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara di Pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor : Risman Lamitira

Previous Post

Fahri Bachmid Jadi Ahli di Pengadilan Tipikor Palembang

Next Post

Hasil Konsultasi Kemendagri, Kades Incumbent di Halsel Harus Bebas Temuan

Related Posts

KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel
Daerah

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

by Redaksi
07/06/2026
0

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1 (1-1), dalam lanjutan Turnamen PWI...

Read more
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Next Post
Panitia Pilkades Melakukan Konsultasi ke Kemendagri

Hasil Konsultasi Kemendagri, Kades Incumbent di Halsel Harus Bebas Temuan

Pelabuhan Babang Halsel, Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim

Dukung Program Smart City, Kantor UPP Babang Terapkan Tiket Online Kapal Penumpang Reguler

Satu Unit Mobil Damkar Milik Pemkab Halsel

Miris, Halsel Hanya Miliki Satu Mobil Damkar yang Sudah Mulai 'Batuk-Batuk'

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini