HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dituding telah melakukan pembohongan publik terkait pembangunan Pasar Modern Saruma di Desa Tuwokona Bacan Selatan.
Pernyataan ini disampaikan mantan Anggota DPRD Halsel, Ruslan Jafar menanggapi pernyataan dua anggota DPRD Halsel Gufran Mahmud dan Akmal Ibrahim yang mengaku Dewan Halsel kecolongan atas perencanaan pembangunan Pasar Tuwokona tahun 2019 silam.
Menurut mantan Wakil rakyat dua periode itu bahwa Pembangunan Pasar Mall dan Sarana olahraga di Tuwokona sudah sesuai degan Peraturan Daerah (Perda) RTRW yg mengatur soal penetapan kawasan pusat ekon 5comi dan Perdanya dibahas bersama dan disahkan oleh DPRD Halsel.
“Saya kira ini pembohongan besar terhadap publik Halsel yang dilakukan DPRD saat ini,”ujar Ruslan kepada Jaret News.com Rabu (26/01/2022).
Lanjut dia, begitu pula dengan sumber anggaran melalui pinjaman daerah ke PT SMI juga ada Perdanya yang itu juga dibahas bersama DPRD dan Pemerintah daerah.
“Pembahasannya memakan waktu cukup panjang dimulai dari KUA dan PPAS dan RAPBD sampai dengan disahkan menjadi APBD itu juga dibahas bersama, jadi kalau dibilang kecolongan dasarnya apa,”tanya Ruslan.
Masih menurut Ruslan, yang namanya pinjaman daerah harus ada Perda sebab itu menjadi sebuah syarat, yang kesemuanya telah dibahas bersama, kemudian diusulkan ke PT SMI dengan menyampaikan usulan perencanaan dan program yang akan dibuat.
“Prosesnya sama waktu pinjaman tahap pertama dulu yaitu syarat pertama buat Perda, kemudian mengajukan program dan kegiatan apa yang akan dibangun, khusus untuk pinjaman tahap dua Rp 150 Miliar itu untuk bangun pusat ekonomi pasar dan mall, yang mana kawasan tersebut berada di Tuwokona dan Panamboang,”beber Ruslan yang juga Ketua DPC Partai Perindo. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira