HALSEL, JN – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyebut Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba dan tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara asal Daerah Pemilihan (Dapil) Halsel yakni Ketua Kuntu Daud (PDIP), Wakil Ketua Muhammad Abusama (Golkar) serta Rahmi Husen (Demokrat) telah membohongi masyarakat Obi dan masyarakat Pulau Makian.
Penegasan ini disampaikan para wakil rakyat di DPRD Halsel menyusul gagalnya pembangunan dua ruas jalan tersebut karena tidak masuk dalam program 5 ruas jalan pada kebijakan pemerintah pusat yang nanti dibangun menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2023.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Safri Talib, saat konfrensi pers yang dibuka Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, bertempat di ruang rapat lantai dua sekretariat kantor DPRD Halsel, Kamis (23/02/2023) sore tadi.
Dikatakan Safri bahwa awalnya Halsel mendapat 5 titik ruas jalan dibangun menggunakan Inpres tetapi perkembangan hanya dua dari lima yang gagal yaitu jalan pulau Obi dan ruas jalan Sabale – Dauri Pulau Makian.
Gagalnya dua ruas jalan tersebut disebabkan tidak miliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), informasi tersebut diperoleh setelah DPRD Halsel melalui tiga komisi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Perkim ternyata dua ruas jalan itu tidak miliki Izin Amdal.
Lanjut Ketua Fraksi PKB mengaku tidak hanya kecewa dengan Gubernur namun juga tiga unsur pimpinan DPRD Malut yang juga orang Halamhera Selatan.
“Gubernur itu orang Halsel tiga pimpinan DPRD Malut juga orang Halsel, dan ini kita bicara soal kebutuhan masyarkat Halsel tapi tidak pernah diperhatikan ini kami sesalkan.”pungkas Safri Talib.
Senada juga diungkapkan Ketua Komisi II, Gufran Mahmud dan Ketua Fraksi Golkar, Rustam Ode Nur yang menilai Gubernur dan tiga pimpinan DPRD Malut telah membohongi masyarakat Obi dan Makian dia mengancam jika dalam waktu dekat Pemprov Malut tidak merespon aspirasi DPRD Halsel, yakni menyiapkan izin Amdal maka pihaknya akan melaporkan Pemprov Malut ke Menteri dalam negeri (Mendagri).
Senada juga diungkapkan Anggota Fraksi Gerindra dan PDIP, Bunyamin Hi. Daud yang menyesalkan tindakan Gubernur dan tiga unsur pimpan DPRD Malut.
Bunyamin yang juga Ketua DPC PDIP Halsel itu meminta supaya Pemprov Malut tidak lagi berbalas pantun soal 5 ruas jalan terpenting adalah membuktikan kepada masyarakat .
“Jika Gubernur dan pimpinan DPRD tidak secepatnya mengambil langkah maka PDIP Halsel akan mendatangi Presiden di Jakarta melaporkan masalah ini.”tegas Wakil rakyat dua periode itu.
Diketahui sebelumnya Halsel mendapat jatah 5 ruas jalan, yakni lingkar Obi ruas jalan Anggai – Jikotamo – Laiwui sebesar Rp 148,50 Miliar, kemudian Soligi – Jiko Dolong – Wayaloar Rp 167,48 Miliar, ruas jalan Saketa – Dahe Podo Rp 85,40 Miliar, kemudian Matuting – Ranga Ranga sebesar Rp 88,90 Miliar dan ruas jalan lingkar Pulau Makian Sabale Dawuri sebesar Rp 108 Miliar. (*)
Editor : Risman Lamitira