HALSEL, JN – Pernyataan Mantan Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bahrain Kasuba (BK) terkait status kepemilikan Perumahan Habibi belakang Morano adalah legal karena karena sudah tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 249 tahun 2016 yang saat itu dikeluarkannya saat masih menjabat Bupati, ternyata mendapat tanggapan keras dari Pemerintah Kabupaten Halsel, melalui Kepala Dinas Perkim Muksin Bendar, ST, M.Eng.
Menurut Muksin, SK nomor 249 tahun 2016 yang disebutkan oleh saudara Bahrain Kasuba, keabsahanya diragukan
Karena tidak Teregistrasi pada Pemerintahan Halsel, sebab dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) saat itu dalam upaya validasi data peneriman/pemanfaatan rumah oleh yang berhak pada tanggal 16 Oktober 2021, tidak ditemukan dan baru muncul pada tanggal, 8 Maret 2022 ketika rumah yang ditempati saudara Hi. Irwan M. Zen termasuk salah satu yang harus ditertibkan/dikosongkan, karena salah sasaran penerima bersama 16 KK lainya.
Demikian disampaikan Kadis Perkim Muksin Bendar, ST, M.Eng, dalam rilisnya kepada JaretNews.com, Kamis (10/03/2022).
Lanjut dia Bahrain Kasuba yang kapasitasnya saat itu sebagai kepala daerah (Bupati) tidak memahami atau tak bisa membedakan terminologi legal dan illegal.
Karena SK yang ditanda tanganinya pada tanggal 16 Oktober 2016, yang dalam klausul menimbang sudah dapat dipahamani jenis rumah berdasarkan pelaku pembangunan dan peruntukannya.
Peryataan saudara Bahrain Kasuba yang menyatakan bahwa SK yang ditandatanganinya legal dan tetap berlaku, siapapun kepala daerah yang memimpin Halsel.
Itu menandakan kalau saudara Bahrain Kasuba seakan-akan memproklamirkan dirinya sebagai “Penguasa Langit” sehingga semua kebijakannya saat itu sama dengan Firman yang tidak dapat dirubah oleh Pemerintahan Halsel saat ini.
“Penyataan Bahrain Kasuba ini keliru dan terukur sangat dangkal karena dalam setiap keputusan, terutama dalam berpemerintahan, diakhir suatu keputusan selalu dan menjadi keharusan agar pencantuman kalimat “perubahan/perbaikan jika dikemudian hari tenyata ada kekeliruan.”. Maknanya apa? bahwa setiap keputusan pada suatu periode waktu dapat diperbaiki dan atau dirubah pada periode waktu yang lain, bila terdapat kekeliruan, lebih lagi mungkin kesegajaan seperti pada kasus ketetapan penerima bantuan rumah kepada yang tidak berhak menerima seperti yang terjadi pada perumahan Habibi belakang Morano.”ungkap Muksin.
Selain tidak teregister terhadap surat keputusan yang ditanda tangani oleh Bupati saat itu Bahrain Kasuba terdapat kejanggalan pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang mengakomodir saudara Irwan M. Zen Mantan pemain Persiter,
Sebab diketahui kedudukan Irwan M. Zen saat itu adalah sopir dari istri Bahrain Kasuba bukan warga Habibi penerima bantuan.
Bagitu pula dari sisi status Kependudukan, Irwan M. Zen tercatat sebagai warga halsel, pada tanggal 9 maret 2022, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atas nama tunggal.
Pertanyaannya adalah bagaimana bisa saudara Irwan M. Zen terakomodir sebagai warga Labuha Halsel yang dikategorikan sebagai yang berhak menerima relokasi pada tahun 2016.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas DPKPLH terhadap rumah yang diperuntukan kepada warga Labuha yang direlokasikan karena penggusuran, terdapat banyak orang dekat dan tim sukses.
“Perlu diketahui pembangunan perumahan Habibi dibangun oleh pemerintah pusat dan tanah/lokasi disediakan oleh pemerintah Halsel, setelah selesai pembangunanya dihibahkan kepada Pemda Halsel sebagai aset daerah, bukan ditempati oleh Tim sukses.”tegasnya. (*)
Editor : Risman Lamitira