• Latest
Lokasi Perumahan Habibi belakang Morano, Inzert Kadis Perkim Halsel Muksin Bendar, ST, M.Eng

Kadis Perkim Sebut  Bahrain Kasuba Bukan Penguasa Langit, SKnya Tidak Teregistrasi

10/03/2022
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Minggu, Juli 26, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Kadis Perkim Sebut  Bahrain Kasuba Bukan Penguasa Langit, SKnya Tidak Teregistrasi

by Redaksi
10/03/2022
0
Lokasi Perumahan Habibi belakang Morano, Inzert Kadis Perkim Halsel Muksin Bendar, ST, M.Eng

Lokasi Perumahan Habibi belakang Morano, Inzert Kadis Perkim Halsel Muksin Bendar, ST, M.Eng

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Pernyataan Mantan Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bahrain Kasuba (BK) terkait status kepemilikan Perumahan Habibi belakang Morano adalah legal karena karena sudah tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 249 tahun 2016 yang saat itu dikeluarkannya saat masih menjabat Bupati, ternyata mendapat tanggapan keras dari Pemerintah Kabupaten Halsel, melalui Kepala Dinas Perkim Muksin Bendar, ST, M.Eng.

Menurut Muksin, SK nomor 249 tahun 2016 yang disebutkan oleh saudara Bahrain Kasuba, keabsahanya diragukan 

Karena tidak Teregistrasi pada Pemerintahan Halsel, sebab dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) saat itu dalam upaya validasi data peneriman/pemanfaatan rumah oleh yang berhak pada tanggal 16 Oktober 2021, tidak ditemukan dan baru muncul pada tanggal, 8 Maret 2022 ketika rumah yang ditempati saudara Hi. Irwan M. Zen termasuk salah satu yang harus ditertibkan/dikosongkan, karena salah sasaran penerima bersama 16 KK lainya.

BacaJuga

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

Demikian disampaikan Kadis Perkim Muksin Bendar, ST, M.Eng, dalam rilisnya kepada JaretNews.com, Kamis (10/03/2022).

Lanjut dia Bahrain Kasuba yang kapasitasnya saat itu sebagai kepala daerah (Bupati) tidak memahami atau tak bisa membedakan terminologi legal dan illegal. 

Karena SK yang ditanda tanganinya pada tanggal 16 Oktober 2016, yang dalam klausul menimbang sudah dapat dipahamani jenis rumah berdasarkan pelaku pembangunan dan peruntukannya.

Peryataan saudara Bahrain Kasuba yang menyatakan bahwa SK yang ditandatanganinya legal dan tetap berlaku, siapapun kepala daerah yang memimpin Halsel.

Itu menandakan kalau saudara Bahrain Kasuba seakan-akan memproklamirkan dirinya sebagai “Penguasa Langit” sehingga semua kebijakannya saat itu sama dengan Firman yang tidak dapat dirubah oleh Pemerintahan Halsel saat ini.

“Penyataan Bahrain Kasuba ini keliru dan terukur sangat dangkal karena dalam setiap keputusan, terutama dalam berpemerintahan, diakhir suatu keputusan selalu dan menjadi keharusan agar pencantuman kalimat “perubahan/perbaikan jika dikemudian hari tenyata ada kekeliruan.”. Maknanya apa? bahwa setiap keputusan pada suatu periode waktu dapat diperbaiki dan atau dirubah pada periode waktu yang lain, bila terdapat kekeliruan, lebih lagi mungkin kesegajaan seperti pada kasus ketetapan penerima bantuan rumah kepada yang tidak berhak menerima seperti yang terjadi pada perumahan Habibi belakang Morano.”ungkap Muksin.

Selain tidak teregister terhadap surat keputusan yang ditanda tangani oleh Bupati saat itu  Bahrain Kasuba terdapat kejanggalan pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang mengakomodir saudara Irwan M. Zen Mantan pemain Persiter, 

Sebab diketahui kedudukan Irwan M. Zen saat itu adalah sopir dari istri Bahrain Kasuba bukan warga Habibi penerima bantuan.

Bagitu pula dari sisi status Kependudukan, Irwan M. Zen tercatat sebagai warga halsel, pada tanggal 9 maret 2022, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atas nama tunggal. 

Pertanyaannya adalah bagaimana bisa saudara Irwan M. Zen terakomodir sebagai warga Labuha Halsel yang dikategorikan sebagai yang berhak menerima relokasi pada tahun 2016.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas DPKPLH terhadap rumah yang diperuntukan kepada warga Labuha yang direlokasikan karena penggusuran, terdapat banyak orang dekat dan tim sukses.

“Perlu diketahui pembangunan perumahan Habibi dibangun oleh pemerintah pusat dan tanah/lokasi disediakan oleh pemerintah Halsel, setelah selesai pembangunanya dihibahkan kepada Pemda Halsel sebagai aset daerah, bukan ditempati oleh Tim sukses.”tegasnya. (*)

Editor : Risman Lamitira

Previous Post

Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal, DLH Halsel Tak Berkutik

Next Post

Dua Warga Laluin Kayoa Selatan Diduga Perkosa Anak SD dan SMP 

Related Posts

KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel
Daerah

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

by Redaksi
07/06/2026
0

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1 (1-1), dalam lanjutan Turnamen PWI...

Read more
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Next Post
Ilustrasi Korban Perkosaan Anak dibawah Umur

Dua Warga Laluin Kayoa Selatan Diduga Perkosa Anak SD dan SMP 

Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH. MH

Jajaran Direksi Perusda Halsel Periode 2006 - 2020 Terancam Tersangka, DPRD Juga Ikut Terseret

Kisah Pengantin beda Agama Viral di Medsos Inzert UAS (Kanan) Abu Janda (kiri)

Viral.! Nikah Beda Agama, Ini Tanggapan UAS dan Permadi Arya

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini