HALSEL, JN – Kasus proyek pembangunan air bawah tanah tahun 2020, milik Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang menghabiskan anggaran Rp 2,25 Miliar rencananya bakal dibidik Kejaksan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Proyek air bawah tanah dengan cara dibor yang dibangun di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan, menggunakan sumber anggaran penyertaan modal dari Pemerintah pusat itu, dihentikan karena tidak layak dikonsumsi.
Kini proyek miliaran rupiah itu dibiarkan terbengkalai hampir setahun sebab tidak bisa digunakan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Eko Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi mengaku dalam kasus ini, pihaknya bisa melakukan penyilidikan .
“Iya nanti kita akan selidiki tetapi untuk sementara kita masih fokus agenda sidang dulu. “tandas Eko.
Diketahui sebelumnya Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote kepada JaretNews.com, baru-baru ini membenarkan masalah tersebut.
Soleman mengaku proyek tersebut dikerjakan oleh mantan Direktur sebelum dirinya.
“Proyek air bawah tanah tahun 2020 itu di kerjakan masih di jaman Direktur lama bukan saya.”ungkap Soleman Bobote.
pada proyek tersebut pihaknya hanya berhasil mengamankan sisa anggaran sebesar Rp 400 juta lebih dari total nilai proyek Rp 2,25 Miliar. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira