HALSEL, JN.com – Tidak dilakukannya penegakan hukum yang benar serta lemahnya ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, membuat lebih dari 7000 warga leluasa melaksanakan aktivitas penambangan liar di hutan Desa Kusubibi.
Padahal sebelumnya sudah ada edaran atau instruksi terkait penutupan aktivitas penambangan emas ilegal disana.
Penutupan dilakukan pada tahun 2020 lalu itu karena dianggap melanggar tiga Undang – Undang yaitu, Kehutanan, Pertambangan Lingkungan Hidup dan UU Daerah.
Apalagi status hutan yang mana Izinya menjadi kewenangan Kementerian.
Jika ini di biarkan maka dampaknya sangat besar tidak hanya sosial masyarakat tapi juga merusak alam.
Kasus terkini yaitu terjadi keributan antar sesama penambang yang berakhir tragis setelah salah satu meninggal dunia akibat di dibunuh dengan cara ditikam mengunakan pisau pada pekan lalu.
Kapolres Halsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Irvan, S.I.K, yang di konfirmasi kepada sejumlah Wartawan Senin (05/04/2021), mengatakan bahwa aktivitas penambangan emas di Desa Kusubibi adalah ilegal .
Ia mengaku di tahun 2020 lalu pihak sudah pernah beberapa kali turun ke lokasi menutup aktivitas penambangan.
Bahkan kata dia dari Polda juga sempat melakukan penanganan dengan menangkap beberapa orang akan tetapi aktivitas disana sampai hari ini masih saja terjadi.
“Kita sudah turun dan menutup aktivitas tambang, tapi beberapa hari kemudian saya dapat laporan sudah di buka lagi.”terang Kapolres.
Perwira dua bunga itu menambahkan perlu ada kerjasama yang baik semua pihak, terutama TNI/Polri dan Pemkab Halsel termasuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Kita harus sama – sama menyelesaikan masalah ini, sebab kalau berharap hanya Kepolisian tidak akan mampuh apalagi jumlah personil sangat terbatas, sementara keberadaan penambang jumlahnya lebih banyak mencapai 7000 orang, ini tidak akan mungkin bisa mengatasi.”keluh Kapolres.
Apalagi lanjut dia persoalan di Kusubibi ini bukan lagi soal penegakan Hukum, tapi disitu masuk permasalahan sosial.
Polisi bisa saja melakukan penindakan ditempat akan tetapi apakah ini bisa semuanya diproses, menginggat jumlah mereka sangat banyak.
“Pokoknya aktivitas tambang kita tutup dulu, sambil menunggu proses Izin berjalan, jika nanti statusnya sudah legal baru di buka kembali.”pinta Kapolres. (Ris)
Editor : Risman Lamitira