• Latest

Kemenpan RB Berlakukan Sistem Kerja ASN Terbaru, Ini Rinciannya

13/11/2021
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Jumat, Juli 24, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Kemenpan RB Berlakukan Sistem Kerja ASN Terbaru, Ini Rinciannya

by Redaksi
13/11/2021
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, JN – Seiring dengan pelaksanaan PPKM Level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengatur sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 25 tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

BacaJuga

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75% pegawai WFO.
2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50% WFO.
3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO.
b. PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
c. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 100% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 3, 2, 1: –

Sumber : Sindonnews.com

Previous Post

Dilepas Wabup, Tim Besutan Rahmat Rivai Siap Bertarung di Turnamen Bupati Cup II Morotai

Next Post

3 Tahun Jasa Profesi Tidak dibayar, Kepala KUA se-Haltim Akan Mogok Kerja

Related Posts

KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel
Daerah

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

by Redaksi
07/06/2026
0

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1 (1-1), dalam lanjutan Turnamen PWI...

Read more
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Next Post
Kantor Kemetrian Agama Halmahera Timur (Foto : Ist)

3 Tahun Jasa Profesi Tidak dibayar, Kepala KUA se-Haltim Akan Mogok Kerja

Kantor BKPPD Halsel

Pekan Depan 13 ASN Halsel di Pecat

Siap - Siap, 43 PNS Halsel Malas Berkantor Terima Sanksi Penundaan Gaji Hingga Penundaan Pangkat

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini