HALSEL, JN – Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, YS akhirnya di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Labuha oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha pada Senin (30/08/2021) pukul 14.00 Wit.
Tersangka YS sebelumnya menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Halsel, pada pagi hari didampingi pihak keluarga setelah sebelumnya tiga kali mangkir panggilan jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimboko, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Eko Wahyudi, SH, didamping Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Kasi Pidum Alfian, SH, usai menahan YS kepada wartawan di kantor Kejari Halsel, Senin (30/08/2021) mengatakan, tersangka YS ditahan setelah bersangkutan menyerahkan diri ke Kejaksaan, dan langsung dilakukan pemeriksaan sebelum di bawa ke Rutan Labuha mengunakan mobil Operasional Kejari.
“Tersangka sudah kita amankan di Rutan Labuha,”ujar Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH.
Eko mengaku tersangka YS menyerahkan diri secara suka rela pada pagi tadi pukul 10.00 Wit, setelah sebelumnya berada di Halmahera Tengah (Halteng) urusan keluarga sakit.
“Rencana Selasa besok kita akan serahkan ke Pengadilan Tipikor Maluku Utara di Ternate untuk di proses lebih lanjut,”terang Eko.
Mantan Kapus Gandasuli YS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Opersional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan tahun 2019 senilai Rp 1.048.347.714,- (satu miliar empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat belas rupiah), dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp Rp 338.737.214, (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah).
Dalam kasus ini terangka melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, dengan ancaman Pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira