HALSEL, JN – Keberadaan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin dan Solar bersubsidi di harapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat yang kesulitan, akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Mereka memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan bisnis, sebagaimana dilakukan salah satu Sub Penyalur BBM di wilayah Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmaheran Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya Sub Penyalur CV. Minangga 31, memanfaatkan nama masyarakat sebagai konsumen penerima BBM bersubsidi, padahal bersangkutan bukan warga sempat.
Selain ada nama fiktif, harga yang di jual tidak sesuai SK Bupati nomor 20 tahun 2015 yakni sebesar Rp 6 ribu namun dijual Rp 8 ribu untuk BBM jenis Solar dan harga Rp 7 ribu di jual Rp 10 ribu untuk BBM jenis bensin.
Kasus ini di temukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan melakukan verifikasi di lapangan.
Dari hasil kroscek di dua Desa yakni Desa Kubung dan Desa Tuwokona Bacan Selatan ditemukan banyak masalah, mulai drlari harga hingga nama konsumen fiktif.
“Baru dua desa yang kami turun Kubung dan Tuwokona ditemukan bermasalah,”ujar Ketua Komisi II, DPRD Halsel, Gufran Mahmud, kepada wartawan Senin (30/08/2021).
Politisi asal Makian Kayoa ini mengaku selain ada nama konsumen fiktif dan harga jual yang melambung, keberadaan Sub Penyalur dari sisi regulasi juga bermasalah.
Pasalnya dalam ketentuan BPH Migas nomor 6 tahun 2015, lokasi titik Sub Penyalur jaraknya harus minimal 10 kilo meter dari lokasi SPBU dan APMS 5 kilo meter.
“Yang terjadi lokasi Sub Penyalur berada di Desa Tuwokona jaraknya dengan SPBU Labuha hanya 4 kilo meter, itu artinya dari sisi regulasi atau Izin yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten bermasalah,”ungkap Gufran.
Anggota Dewan 3 Periode itu mengaku akan meminta pertanggungjawaban Pemkab Halsel dalam hal ini Dinas Koperindag selaku Dinas teknis untuk meninjau kembali kinerja maupun Izin Sub Penyalur.
“Untuk Hamahera Selatan ada dua Sub Penyalur yaitu Bacan Selatan dan Batutaga Botanglomang,”terang Gufran.
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira