HALSEL, JN – Meski berstatus legal karena memiliki Ijin usaha, pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengaku tetap akan melakukan penyelidikan atas temuan bahan kimia berbahaya jenis Sianida yang di simpan dalam kontainer di Pelabuhan Babang Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Penegasan ini disampakan langsung Kapolres Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim saat meninjau barang bukti (BB) yang sudah dipasang police line di lokasi Pelabuhan kontainer Babang, pada Jum’at (29/12/2023).
Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Syahbandar Babang, Kabid Perdagangan Diskoperindag Halsel, Kabid PTSP dan pihak Ekspedisi selaku jasa pengiriman barang.
Dalam keterangan Persnya dihadapan wartawan, Kapolres menjelaskan pihaknya mengkaitkan temuan ini sebagai kasus tindak pidana perdagangan yakni bahan berbahaya.
Lanjut dari temuan itu, Polisi sudah mengumpulkan bukti berupa dokumen berupa 1 eksemplar dokumen persetujuan pemuatan bahan berbahaya kemudian, 1 eksemplar Bill of lading atau daftar muatan kapal .
Kemudian 1 eksemplar surat distributor terdaftar bahan berbahaya atau BTB2 dan 1 eksemplar perijinan usaha berbasis resiko, Serta 1 eksemplar perijinanaan perusahaan untuk menunjuk kegiatan usaha tanda daftar gudang PBUMKU.
Perwira dua bunga itu bilang bahwa bahan berbahaya ini ditemukan pada tanggal 26 Desember tahun 2023 dengan total sebanyak 19 ton termasuk didalamnya bahan campuran yang akan dibawa ke lokasi tambang rakyat Desa Anggai Obi.
“AWalnya kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak Syahbandar maupun pemilik barang, untuk membongkar kontainer, namun tidak bisa karena isinya bahan berbahaya sehingga ada prosedurnya.”tandas Kapolres.
Untuk menindaklanjuti kasus ini Polres Halsel sudah layangkan surat klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan termasuk Bapak Nikolas selaku pemilik bahan berbahaya ini.
Hanya saja bersangkutan masih berada di luar negeri dalam rangka rayakan liburan Natal dan Tahun Baru, sehingga baru akan memberikan klarifikasi setelah kembali dari liburan.
“Kami sudah laksanakan interogasi ke Syahbandar, pihak ekspedisi maupun Diskoperindag dan PTSP Ijin usahanya ada dan itu legal, namun tentunya Polisi tidak akan berhenti sampai disini pemeriksaan tetap dilaksanakan.”tegas Aditya
Bahkan rencana penyidik juga akan mengkroscek ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi BKPM termasuk juga di Pemprov.
Nanti hasil penyelidakan akan disampaikan ke media dan publik sehingga tidak ada lagi berita yang menyudutkan Polisi. (*)
Editor : Risman Lamitira