SOFIFI, JN – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sampaikan empat poin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) insiatif Pemerintah Maluku Utara pada rapat paripurna sidang I masa sidang tahun 2022, Selasa, (06/09) di gedung paripurna DPRD Malut.
Dalam sambutannya, AGK bacakan 4 Ranperda inisiatif Pemprov Malut ini diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Hal itu melalui Surat Gubernur Malut Nomor 050.11/2117/G, perihal Pengajuan Rancangan Awal RPJMD, tanggal 30 Juni 2022. Surat Gubernur Malut Nomor 188.341/2831/G, perihal Penyampaian Ranperda Malut diluar Propemperda, tanggal 1 September 2022.”, terang Gubernur saat paripurna berlangsung.
AGK juga menjelaskan terkait Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Biro Hukum Setda Malut dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Malut, Nomor 188.34/76.1/B. Hukum dan Nomor 188.34/378/DPRD tentang Penetapan Ranperda Usul Gubernur diluar Propemperda Malut tanggal 30 Agustus 2022 lalu.
Terkait juga Berita Acara Persetujuan Bersama Biro Hukum Setda Malut dengan Bapemperda, DPRD Malut, Nomor 188.34/79/B. Hukum dan Nomor 188.34/385/DPRD tentang Penetapan Ranperda Usul Gubernur diluar Propemperda Tahun 2022, tanggal 2 September 2022.
Empat Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan tersebut, yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Maluku Utara Tahun 2020-2024.
2. Rancangan Peraturan Daerah Maluku Utara tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha
3. Rancangan Peraturan Daerah Maluku Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Rancangan Peraturan Daerah Maluku Utara tentang Cadangan Pangan Maluku Utara.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang RPJMD Malut Tahun 2020-2024. Gubernur mengaku, perlu dijelaskan bahwa pembangunan merupakan proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Diantaranya mencakup berbagai perubahan atau struktur sosial, dengan tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan. Hal inilah yang menjadi dasar dalam merencanakan pembagunan skala nasional maupun skala daerah.
Kemudian, terkait Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha merupakan hal yang amat urgen dan penting sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
“Termasuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah, antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara”, katanya.
Sementara itu, untuk Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagaimana diketahui penyelenggarakan otonomi daerah dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah.
AGK mengatakan, hal ini merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Kebijakan ini tentunya sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah”, pungkasnya.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Maluku Utara tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dimana Pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, diantaranya Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Peternakan, Perairan dan Air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman.
Ia tegaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini sangat penting untuk penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan di Malut dalam menjawab hadirnya Payung Hukum terkait Pelayanan ketersediaan Pangan di Malut.
Gubernur berharap empat rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat, dianalisis dan dibahas antara Dewan dengan Pemerintah Daerah dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya
“Sehingga diharapkan hasil yang diperoleh merupakan upaya terbaik untuk dipersembahkan kepada rakyat dan daerah Provinsi Maluku Utara yang sama-sama kita cintai”, pungkasnya. (yUn)