• Latest
Suasana Rapat Paripurna DPRD Malut

Paripurna DPRD, Gubernur AGK Sampaikan Empat Poin Ranperda

07/09/2022
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, Juni 6, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Paripurna DPRD, Gubernur AGK Sampaikan Empat Poin Ranperda

by Redaksi
07/09/2022
0
Suasana Rapat Paripurna DPRD Malut

Suasana Rapat Paripurna DPRD Malut

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SOFIFI, JN – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sampaikan empat poin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) insiatif Pemerintah Maluku Utara pada rapat paripurna sidang I masa sidang tahun 2022, Selasa, (06/09) di gedung paripurna DPRD Malut.

Dalam sambutannya, AGK bacakan 4 Ranperda inisiatif Pemprov Malut ini diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Hal itu melalui Surat Gubernur Malut Nomor 050.11/2117/G, perihal Pengajuan Rancangan Awal RPJMD, tanggal 30 Juni 2022. Surat Gubernur Malut Nomor 188.341/2831/G, perihal Penyampaian Ranperda Malut diluar Propemperda, tanggal 1 September 2022.”, terang Gubernur saat paripurna berlangsung.

BacaJuga

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

AGK juga menjelaskan terkait Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Biro Hukum Setda Malut dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Malut, Nomor 188.34/76.1/B. Hukum dan Nomor 188.34/378/DPRD tentang Penetapan Ranperda Usul Gubernur diluar Propemperda Malut tanggal 30 Agustus 2022 lalu.

Terkait juga Berita Acara Persetujuan Bersama Biro Hukum Setda Malut dengan Bapemperda, DPRD Malut, Nomor 188.34/79/B. Hukum dan Nomor 188.34/385/DPRD tentang Penetapan Ranperda Usul Gubernur diluar Propemperda Tahun 2022, tanggal 2 September 2022.

Empat Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan tersebut, yakni :

1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Maluku Utara Tahun 2020-2024.

2. Rancangan Peraturan Daerah Maluku Utara tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha

3. Rancangan Peraturan Daerah Maluku Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

4. Rancangan Peraturan Daerah Maluku Utara tentang Cadangan Pangan Maluku Utara.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang RPJMD Malut Tahun 2020-2024. Gubernur mengaku, perlu dijelaskan bahwa pembangunan merupakan proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Diantaranya mencakup berbagai perubahan atau struktur sosial, dengan tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan. Hal inilah yang menjadi dasar dalam merencanakan pembagunan skala nasional maupun skala daerah.

Kemudian, terkait Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha merupakan hal yang amat urgen dan penting sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah

“Termasuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah, antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara”, katanya.

Sementara itu, untuk Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagaimana diketahui penyelenggarakan otonomi daerah dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah.

AGK mengatakan, hal ini merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah.

“Kebijakan ini tentunya sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah”, pungkasnya.

Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Maluku Utara tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dimana Pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, diantaranya Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Peternakan, Perairan dan Air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman.

Ia tegaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini sangat penting untuk penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan di Malut dalam menjawab hadirnya Payung Hukum terkait Pelayanan ketersediaan Pangan di Malut.

Gubernur berharap empat rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat, dianalisis dan dibahas antara Dewan dengan Pemerintah Daerah dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya

“Sehingga diharapkan hasil yang diperoleh merupakan upaya terbaik untuk dipersembahkan kepada rakyat dan daerah Provinsi Maluku Utara yang sama-sama kita cintai”, pungkasnya. (yUn)

Previous Post

Temui Massa Aksi, Bupati Usman Sidik Janji Basmi Mafia BBM Hingga Copot Pimpinan SKPD Tak Becus

Next Post

Perjuangan Pemekaran 4 Wilayah, Diusulkan Fraksi Demokrat Ke Pemprov Malut

Related Posts

Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate
Daerah

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

by Redaksi
06/06/2026
0

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di pasar Higienis Gamalama. Penataan dilakukan...

Read more
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Next Post
Jasmin Raino, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Malut

Perjuangan Pemekaran 4 Wilayah, Diusulkan Fraksi Demokrat Ke Pemprov Malut

Nahrawi Rabul, Ketua HNSI Halsel

Nelayan di Halsel Menjerit Kesulitan Melaut Pasca Kenaikan Harga BBM

Armin Zakaria, Kepala Dinas Perhubungan Malut,

Dampak Naiknya Harga BBM, Dishub Gelar Rapat Libatkan Kabupaten Kota

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini