HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, memastikan adanya ganti rugi tanaman kepada sejumlah pemilik lahan di Desa Amasing Kali, kemudian Kaputusan – Indari Bacan Barat dan Palamea – Doko Kasiruta Barat, terkait proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel.
Pembayaran ganti rugi tanaman ini akan direalisasikan dalam waktu dekat di tahun 2022 ini, dengan mengacu pada objek pajak sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel, Ali Dano Hasan kepada JaretNews.com, Kamis (07/04/2022).
Mantan Kabid Kelistrikan itu bilang bahwa anggaran pembebasan lahan di Dinas PUPR tahun ini dialokasikan sebesar Rp 2,9 Miliar, meliputi pembayaran ganti rugi tanaman milik warga di Desa Amasing Kali, Kaputusan – Indari Bacan Barat dan Palamea – Doko Kasiruta Barat.
Untuk Desa Amasing Kali jumlah pemilik lahan yang harus di bayarkan sekitar 40 orang dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 400 Juta, kemudian akses Kaputusan menuju Indari sebesar Rp 1 Miliar lebih dan Palamea – Doko sebesar Rp 200 Juta.
“Nanti yang dibayarkan bukan harga tanah, tapi tanaman yang ada di dalam lahan tersebut yang terkena gusuran proyek jalan.”terang Kadis PUPR.
Terkait harga tanaman sebagaimana SK Bupati paling mahal adalah pohon Duku (Lansium domesticum) yang dihargai Rp 1 Juta per pohon, begitu juga dengan pohon kayu Gofasa (Vitex cofassus), kemudian pohon Enau/Aren (Arenga pinnata) atau biasa disebut seho bersama pohon pala (Myristica fragrans) di hargai masing – masing Rp 500 ribu per pohon.
Untuk tanaman pohon kelapa (Cocos nucifera) Rp 300 ribu per pohon sedangkan pohon Sagu (Metroxylon) dan pohon pisang (Musa paradisiaca) dikenakan harga Rp 500 ribu per tofu atau ifu bukan di hitung per pohon.”jelas Ali. (*)
Editor : Risman Lamitira



















