• Latest
Kantor Dinas PUPR Halmahera Selatan

Pemkab Halsel Bayar Ganti Rugi Tanaman Milik Warga Amasing Kali, Kaputusan – Indari dan Palamea – Doko

09/04/2022
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, Juni 6, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pemkab Halsel Bayar Ganti Rugi Tanaman Milik Warga Amasing Kali, Kaputusan – Indari dan Palamea – Doko

by Redaksi
09/04/2022
0
Kantor Dinas PUPR Halmahera Selatan

Kantor Dinas PUPR Halmahera Selatan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, memastikan adanya ganti rugi tanaman kepada sejumlah pemilik lahan di Desa Amasing Kali, kemudian Kaputusan – Indari Bacan Barat dan Palamea – Doko Kasiruta Barat, terkait proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel.

Pembayaran ganti rugi tanaman ini akan direalisasikan dalam waktu dekat di tahun 2022 ini, dengan mengacu pada objek pajak sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel, Ali Dano Hasan kepada JaretNews.com, Kamis (07/04/2022).

BacaJuga

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

Mantan Kabid Kelistrikan itu bilang bahwa anggaran pembebasan lahan di Dinas PUPR tahun ini dialokasikan sebesar Rp 2,9 Miliar, meliputi pembayaran ganti rugi tanaman milik warga di Desa Amasing Kali, Kaputusan – Indari Bacan Barat dan Palamea – Doko Kasiruta Barat.

Untuk Desa Amasing Kali jumlah pemilik lahan yang harus di bayarkan sekitar 40 orang dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 400 Juta, kemudian akses Kaputusan menuju Indari sebesar Rp 1 Miliar lebih dan Palamea – Doko sebesar Rp 200 Juta.

“Nanti yang dibayarkan bukan harga tanah, tapi tanaman yang ada di dalam lahan tersebut yang terkena gusuran proyek jalan.”terang Kadis PUPR.

Terkait harga tanaman sebagaimana SK Bupati paling mahal adalah pohon Duku (Lansium domesticum) yang dihargai Rp 1 Juta per pohon, begitu juga dengan pohon kayu Gofasa (Vitex cofassus), kemudian pohon Enau/Aren (Arenga pinnata) atau biasa disebut seho bersama pohon pala (Myristica fragrans) di hargai masing – masing Rp 500 ribu per pohon.

Untuk tanaman pohon kelapa (Cocos nucifera) Rp 300 ribu per pohon sedangkan pohon Sagu (Metroxylon) dan pohon pisang (Musa paradisiaca) dikenakan harga Rp 500 ribu per tofu atau ifu bukan di hitung per pohon.”jelas Ali. (*)

Editor : Risman Lamitira

Previous Post

DLH Gandeng Camat Bacan Berantas Kebiasaan Buang Sampah di Laut dan Kali Inggoi Amasing

Next Post

Dishub Halsel Panggil Pemilik Speed Boat Bacan- Kayoa, Pasca Dikeluarkannya Izin Tidak Boleh Berlayar 

Related Posts

Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate
Daerah

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

by Redaksi
06/06/2026
0

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di pasar Higienis Gamalama. Penataan dilakukan...

Read more
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Next Post
Salah Satu Speed Boat Rute Bacan - Kayoa

Dishub Halsel Panggil Pemilik Speed Boat Bacan- Kayoa, Pasca Dikeluarkannya Izin Tidak Boleh Berlayar 

Sholat Berjamaah di Masjidil Haram (Ist)

Dapat Kuota 1 Juta Calon Jemaah Haji, Ini Syarat Batas Usianya yang Memberatkan Bagi Indonesia

Tim Kejari Halsel Saat Menyampaikan Capaian Kinerja tahun 2021 Lalu

Penetapan Tersangka Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR Halsel Terhambat, Ini Alasannya

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini