HALSEL, JN.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menyerahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Pemkab ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) pada Rabu 10/02/2021).
Usulan itu disampaikan Wakil Bupati Iswan Hasjim, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhlis Djafar. Kedelapan Ranperda yang diusulkan merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2021. Dari 8 Ramperda yang diusulkan, 5 diantaranya merupakan produk Perda lama yang akan di rubah dan disahkan nantinya oleh DPRD menjadi Perda baru.
Demikian dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang Undangan Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Selatan, Yusran Umakamea, SH, kepada Jaret News.com, Kamis (11/02/2021).
Yusran mengatakan kedelapan Ranperda dimaksud yakni, Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Redribusi tempat khusus parkir. Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang redribusi tempat rekriasi dan olah raga. Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang redribusi izin trayek.
Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2012 tentang redribusi pengujian kendraan bermotor. Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2012 tentang redribusi pelayaran kepelabuhan. Kemudian Ranperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukinan. Ranperda penyelebggaraan reklame dan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kesemua Ranperda yang diusulkan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti, dibahas dan sahkan oleh DPRD. “Untuk tahun 2021 masih ada lagi pengesahan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih di fasilitasi di Provinsi.”tandas Yus biasa disapa. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira