JAKARTA, JN – Mengamati dinamika pilkades yang terjadi sejak tahun 2014 lalu,
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan perpanjangan masa jabatan kepada desa (Kades) jadi sembilan tahun bertujuan untuk meredam konflik yang muncul usai pemilihan kades (Pilkades).
Abdul Halim mengatakan, sesuai fakta lapangan, ternyata konflik polarisasi pascapil kades nyaris terjadi pada seluruh di Indonesia. Bahkan, di sejumlah desa, konflik yang terjadi antar sesama masyarakat desa itu berlangsung lama sehingga berakibat pembangunan desa tersendat.
Solusi atas konflik berulang tersebut, menurut Mendes PDTT, pihaknya sejak Mei 2022 lalu telah menyampaikan usulan memperpanjang masa jabatan kades ini. Abdul Halim mengklaim, usulan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun ini telah dikaji secara akademis.
“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berdasar kajian dengan para pakar, ketegangan konflik pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatannya ditambah,” ujar Abdul Halim pada siaran persnya di Jakarta, Ahad (22/1/2023).
“Periodisasi (masa jabatan sembilan tahun) tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca pilkades,” jelasnya.
Abdul Halim menambahkan, mengubah masa jabatan kades menjadi sembilan tahun bukan sesuatu yang sulit. karena, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak mempengaruhi total masa jabatan kades secara keseluruhan.
Diketahui saat ini, UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kades adalah enam tahun. Seseorang dapat menjadi kades maksimal tiga kali masa jabatan. Abdul Halim mengatakan, dirinya mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun, tetapi hanya boleh menjabat maksimal dua kali.
“Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya dua periode yang sebelumnya bisa sampai tiga periode,” imbuhnya.
Mendes mengaku bersyukur usulannya soal perpanjangan masa jabatan kades mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Untuk diketahui, pekan lalu ratusan kades menggelar demonstrasi menuntut DPR merevisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades. DPR mengaku setuju, sedangkan Presiden Jokowi disebut-sebut juga menyetujuinya.
“Saya berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) pada tahun 2023 ini,” tutupnya. (*)
Sumber : Kemendesa