HALSEL, JN – Program bedah rumah bagi masyarakat kurang mampuh yang memiliki rumah tidak layak huni di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tahun 2024 siap Action.
Program yang dirancang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) dibawa Pimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam rangka pengentasan kemuskinan itu menjadikan salah satu rumah warga di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan, sebagai target perdana program rehab atau bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024.
Respon cepat Bupati Bassam Kasuba terhadap program ini terlihat jelas dengan memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera.Selatan, Fadli Hi. Kadir, S.TP. MP, turun ke Desa Galala untuk melihat dan mengkroscek kondisi rumah milik salah seorang warga Desa Galala yang dinilai tidak layak huni itu.
Gerak cepat Bupati Bassam Kasuba ini menyusul adanya laporan dari warga pasca berhembusnya berita di media mengernai Program bedah rumah bagi masyarakat tidak mampuh yang miliki rumah tidak layak huni.
“Sesuai arahan pak Bupati Bassam Kasuba, kami Dinas Perkim langsung turun ke Desa Galala untuk mengkroscek kondisi rumah dan tanah yang ditempati salah seorang nelayan setempat pada Sabtu (20/01/2024).”ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, Fadli Hi. Kadir, S.TP. MP.
Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana pada Dinas Damkar itu bilang bahwa dari hasil kroscek di lapangan menyebutkan bahwa rumah yang ditempati salah seorang warga bersama Istri dan ketiga anaknya itu layak mendapatkan bantuan rehap rumah, karena kondisinya sangat tidak layak ditempati.
Dari hasil kroscek juga menyebutkan kalau rumah dan tanah yang ditempati adalah milik bersangkutan.
Hanya saja ada beberapa administrasi yang belum dikantongi sehingga harus segera dibuatkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sudah ada kesepakatan bersama bahwa akan segera bangun rumah baru di lokasi tersebut, hanya saja secara administrasi baru miliki Kartu Keluarga (KK) sedangkan KTP belum sehingga Dinas Perkim memutuskan membantu pembuatan KTP bersangkutan pada Senin (22/01/2024).”terang Fadli Hi. Kadir, S.TP. MP.
Terkait kebijakan ini akan dilakukan pembahasan final pembangunan rumah dengan melibatkan keluarga penerima bantuan program RTLH bersama Tim teknis dari Dinas Perkim Halmahera Selatan pada Senin nanti.
Lanjut Kadis Perkim, program RTLH merupakan salah satu cara yang dilakukan Pemkab Halmahera Selatan, meningkatkan taraf hidup masyarakat kurang mampuh dengan memberikan bantuan berupa perbaikan rumah yang layak untuk dihuni.
“Diharapkan program ini dapat terus berjalan agar bisa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Halsel.”tandasnya.
Diketahui, Pemkab Halsel menyiapkan Anggaran pada program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024 sebesar Rp 1,7 Miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pokok tahun 2024. (*)
Editor : Risman Lamitira