TERNATE, JN – Hasil rapat pembahasan Penetapan, Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan Laut Maluku Utara tahun 2022 oleh Dinas Perhubungan Maluku Utara pada Kamis, (09/09) di Royal Resto Ternate, disepakati naik sebesar 20 persen.
Kenaikan ini disepakati berdasarkan hasil kesepakatan bersama oleh Dishub, pihak Operator Jasa Angkutan Laut, KSOP dan UPT se- Kabupaten Kota.
“Hari ini kita sepakati dari hasil diskusi tadi, bahwa berbagai pertimbangan dan masukan dari rekan-rekan kabupaten dan kota sudah didiskusikan maka diputuskan tarif angkutan laut naik 20 persen. Ini akan kita sampaikan ke Biro Hukum yang akan melihat isi kesepakatannya seperti apa sebelum dilegalisasi, kalau sudah dilegalisasi baru nanti akan di SK kan gubernur”, ungkap Kadis Perhubungan Malut Armin Zakaria.
Armin menegaskan, dari hasil kesepakatan ini maka tidak ada lagi harga yang dinaikkan secara sepihak oleh Asosiasi maupun pihak lainnya tanpa bersandar pada SK Gubernur.
“Hasil dilapangan nanti jika kedapatan ada harga diluar dari yang disepakati, maka akan ditindak Dishub. Makanya kita juga minta kepada masyarakat agar proaktif melaporkan jika ada oknum yang menaikkan harga tarif diatas 20 persen, lampirkan buktinya dan bisa laporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini tim ciber pungli”, tuturnya lagi.
Armin juga meminta peran aktif dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Pertamina.
“Mereka sudah kita undang namun tidak hadir, padahal kehadiran mereka sangat penting dalam rapat ini sehingga bisa memberikan tanggapan dan penjelasan terkait distribusi dan ketersediaan stok BBM serta pengawasannya”, pungkasnya.
Sementara itu, terkait kenaikan harga speedboat rute Ternate-Sofifi yang semula RP. 50.000,- naik menjadi Rp. 55.000,- dan hari ini ditetapkan naik 20 persen menjadi Rp. 60.000,-
Berdasarkan hasil kesepakatan kenaikan Tarif Angkutan Laut yang akan berlaku September ini, beberapa rute ini naik 20 persen diantaranya jenis kapal konvensional yang beroperasi di wilayah Malut, berikut rinciannya :
1. Ternate – Rum, tarif lama Rp.6000 Menjadi Rp. 10.000
2. Ternate – Soasio (Goto), tarif lama Rp. 23.000 Menjadi Rp. 30.000
3. Ternate – Gita, tarif lama Rp. 66.000 Menjadi Rp. 80.000
4. Ternate – Moti, tarif lama Rp. 45.000 Menjadi Rp. 55.000
5. Ternate – Jailolo, tarif lama Rp. 45.000 Menjadi Rp. 55.000
6. Ternate – Daruba, tarif lama Rp. 172.000 Menjadi Rp. 210.000
7. Ternate – Babang, tarif lama Rp. 130.000 Menjadi Rp. 160.000
8. Ternate – Sanana, tarif lama Rp. 305.000 Menjadi Rp. 360.000
9. Ternate – Gane Dalam, tarif lama Rp. 200.000 Menjadi Rp. 220.000
10. Ternate – Bobong, tarif lama Rp. 450.000 Menjadi Rp. 540.000
Kenaikan 20 persen ini juga berlaku pada trayek Sanana, Taliabu dan Tobelo dan trayek lokal antar pulau lainnya di wilayah Maluku Utara. Usai kesepakatan bersama, Kadis dan perwakilan Asosiasi dan UPT KSOP se-Malut menandatangani Berita Acara Hasil Kesepakatan Bersama. (yUn)