HALSEL, JN – Baru 27 hari menjalankan tugas sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera.Selatan, Provinsi Maluku Utara, Soadri Ingratubun, akhirnya ‘ditendang’ Bupati H. Usman Sidik, dari kursi Inspektur.
Soadri Ingratubun resmi diNonjobkan dari jabatan terhitung Senin (06/09/2021) hari ini setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 800/1951/2021 tertanggal 06 September 2021 di tandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Derah (Sekda) Maslan Hi. Hasan.
Kini jabatan Kepala Inspektorat Halsel dijabat Ir. Saiful Turuy, MP, sedangkan Soadri Ingratubun di tempatkan sebagai Staf di Sekretariat Kantor Bupati.
Soadri Ingratubun yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, mengakui telah menerima SK nonjob dari Plt Sekda, pada hari ini.
” Saya baru tahu tadi siang, setelah menerima SK.”ungkap Soadri Ingratubun.
Mantan Kabag Pemerintahan dan Kadis Perhubungan itu mengaku kecewa.dengan isi SK Bupati yang dintandatangani Plt Sekda.
Mestinya lanjut Soadri SK tersebut ditandatangani langsung Bupati H. Usman Sidik bukan Plt Sekda, karena dia tidak memiliki kewenangan, apalagi saat ini Bupati berada di tempat .
“Saya tidak kecewa cuma agak rasa sedikit nano nano karena heran Plt Sekda yang tandatangan, sekalipun itu perintah Bupati.”tutur Soadri.
Dia bilang meskipun itu perintah tetapi jabatan Sekda masih Plt, mestinya Sekda mampuh menelah perintah tersebut, bukan main tandatangan, apalagi pak Bupati berada di tempat.
“Sebagai PNS saya siap ditempatkan dimana saja, dan apa yang menjadi keputusan Bupati saya siap lahir bathin.”terang Komjen biasa disapa.
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira