HALSEL, JN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di 5 Desa yang ditangani Kejaksaan setempat.
Berdasarkan pantauan Jaret News.com Jum’at (04/02/2022) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, nampak salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, terlihat berada di kantor Kejaksaan. Bersangkutan terlihat masuk di ruangan Bagian Intel Kejaksaan, diduga Kabid DPMD itu diperiksa terkait kasus korupsi Dana Desa yang diduga berkaitan dengan rekomendasi pencairan dana yang dikeluarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sebab diketahui setiap kali proses pencairan Dana Desa oleh para Kades, harus disertai bukti rekomendasi sebagai syarat persetujuan yang dikeluarkan Kadis PMD Halsel.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Halsel, Fardana Kusumah, SH dikonfirmasi Jaret News.com membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu Kabid BPMD Halsel. “Iya benar bersangkutan kita panggil dan mintai keterangan,”terangnya.
Meski mengakui ada pemeriksaan, namun saat ditanya perihal nama pejabat bersangkutan, termasuk materi pemeriksaan, dirinya menolak berkomentar.
“Kalau namanya saya tidak tahu, begitu juga kaitannya dengan isi materi belum bisa kita sampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan, tapi pastinya pemanggilan salah satu Kabid DPMD Halsel ini kita mintai keterangan berkaitan dengan laporan 5 Desa yang dilaporkan Bupati Halsel ke Kejaksaan,”tutup Kasi Intel.
Diketahui dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan sebanyak 5 Desa dengan tingkat temuan penyelewengan dana sebagaimana hasil audit jumlahnya bervariasi mulai tahun 2019 hingga tahun 2020, yakni Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Koititi Kecamatan Gane Barat, Desa Marabose Kecamatan Bacan, Desa Sali Kecil Kecamatan Bacan Timur dan Desa Sambiki Kecamatan Obi. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira