SOFIFI, JN – Pemerintah Maluku Utara akan menyurati Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Malut dalam rangka penyelesaian hutang Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi.
Rencananya pembayaran nanti dengan skema dana hibah ini bakal dipelajari oleh BPKP RI setelah Pemprov Malut sudah memberikan surat secara formal.
Hal ini diungkap Dedy Suharto, Kepala BPKP RI saat ditemui Jaretnews usai rakor bersama Tim Percepatan Pembangunan Ibukota Sofifi, Sabtu (27/08) di kantor BPJN Malut Ternate. Dedy katakan bahwa pihaknya sudah didatangi oleh komisi II dan Pemprov dan sudah menginformasikan terkait pembayaran hutang tersebut secara lisan.
“Memang benar setelah rapat Paripurna kemarin, Ketua Komisi II ke kantor kami dan sudah secara lisan menginfokan, juga dari pihak Pemprov sendiri secara lisan sudah sampaikan”, kata Edy.
Lanjutnya, bahkan kemarin saat pertemuaan pembahasan e-katalog lokal, pihakmya bersama dengan direktur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dimana ikut membahas hambatan-hambatan terkait hal ini.
“Nah itu nanti akan di konsultasikan melalui surat formal, dan rencananya ke LKPP dulu nanti setelah itu baru ke BPKP rencananya begitu”, tambahnya.
Untuk itu rencana pembayaran hutang tersebut, pihak BPKP RI menunggu surat formal dari Pemprov. Namun sebelum itu, terlebih dahulu ke LKPP karena di LKPP terdapat direktorat penyelesaian permasalahan hukum.
Ia menegaskan bahwa belum ada surat resmi, akan tetapi kalau secara lisan sudah disampaikan.
Terkait dengan pembayaran skema dana hibah, pihaknya belum mendapatkan surat formal jadi belum bisa menanggapi secara penugasan dan pengawasan.
“Nanti kami akan pelajari dulu metode pembayaran dengan skema dana hibah, jika surat formal sudah kami terima”, ujarnya. (yUn)